Polisi Tutup 17 Galian C Ilegal di Subang, Berikut Penjelasan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

RADARBANDUNG.ID, SUBANGAkhirnya, Kepolisian Resor Subang menutup paksa belasan galian C ilegal setelah disentil Dedi Mulyadi yang merupakan Gubernur Jawa Barat terpilih saat melakukan sidak ke lokasi tambang batu di wilayah Jalancagak.

Dedi pun mengunggah video saat melakukan sidak ke lokasi tambang galian C di Subang yang disebutnya tanpa izin hingga tuai ragam tanggapan.

Sedikitnya ada 11 lokasi tambang galian C ilegal di Subang yang ditutup karena para pelaku tambang tidak juga mengurus izinnya.

Baca Juga : Arahan Strategis Fokus Penanganan Sampah dan Ketahanan Pangan dalam Pelantikan Penjabat Baru

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan penutupan 17 tambang galian C ini setelah pihaknya melakukan sidak ke seluruh wilayah hukum Polres Subang guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah.

Berdasarkan laporan, ada 11 galian C ilegal di Kecamatan Jalancagak, satu di Purwadadi, satu di Kecamatan Cikaum, satu di Kecamatan Pagaden, dan tiga di Kecamatan Kasomalang.

“Saya sudah perintahkan semua kapolsek untuk melaksanakan sidak lokasi galian di wilayah hukumnya masing masing. Jika ditemukan adanya galian C tak berizin dimohon untuk segera ditindak dan hentikan operasinya,” tegas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media Minggu (19/1/2025).

Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Cirebon, Fokus pada Pemulihan dan Antisipasi

Dari hasil laporan, kata Ariel, ada 17 tambang galian C tanah merah maupun batu yang yang sudah ditutup karena tak berizin.

Ariek meminta para pemilik galian C untuk segera melengkapi perizinannya kalau ingin beroperasi lagi.

“Kepada masyarakat, jika menemukan adanya aktivitas galian C tak berizin, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa langsung ditindak,” ujarnya. (Anr)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Subang


Iklan RB Display D