RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar peserta yang lolos seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tak asal mengundurkan diri setelah pengumuman.

Ilustrasi. Para guru melihat perjanjian kontrak kerja dan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru usai diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMKN 2 Bandung, Kota Bandung, Selasa (17/5). Foto-foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Bakal ada sanksi jika CASN baik CPNS maupun PPPK nekat ”kabur”.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan menuturkan, aturan mengenai CASN baik CPNS maupun PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga : Sempat Viral, Sekda Jabar Herman Suryatman Sidak Tambang Batu Ilegal di Subang
Dalam pasal 58 disebutkan, pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, tapi mengundurkan diri, bakal disanksi.
Dalam pasal yang sama, disebutkan pula bahwa penerbitan NIP bagi peserta CPNS dan PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan.
”Sanksi ini berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya,” tuturnya Rabu (15/1/2025).
Baca Juga : Cegah Konflik, Polsek Jalancagak Polres Subang Kumpulkan Pengurus Ormas
Artinya, ketika mengundurkan diri dari seleksi CPNS atau PPPK 2024, yang bersangkutan tidak boleh melamar pada seleksi CPNS/PPPK 2025 dan 2026. Dengan catatan, seleksi diselenggarakan di tahun-tahun tersebut.
Ketentuan itu tidak berlaku bagi para pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Dianggap gugur dan tidak lulus
Mereka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus, bukan mengundurkan diri. Dengan demikian, tidak ada hukuman blacklist.
Seleksi PPPK Tahap II
Pendaftaran seleksi PPPK tahap II resmi ditutup Rabu (15/1/2025).
Sehari sebelum penutupan, pemerintah sempat memperluas kriteria pendaftar. Penambahan kriteria ini bertujuan agar seluruh honorer atau tenaga non-ASN yang masuk database BKN pada 2022 bisa mendaftar.
Fokus honorer instansi pemerintah
Sebab, seleksi PPPK tahun ini memang sengaja difokuskan untuk penuntasan honorer di instansi pemerintah.
Hingga Selasa, tercatat masih ada sekitar 200 ribu honorer yang berhak mendaftar, tapi belum memasukkan datanya ke portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Aba Subagja mengatakan, mereka harus mendaftar dan mengikuti seleksi untuk bisa diangkat menjadi ASN.
Tak ada pengangkatan tanpa seleksi
Sebab, aturannya jelas, tak ada pengangkatan tanpa seleksi.
Selain itu, dia menyatakan bahwa honorer terdaftar BKN yang sudah mendaftar seleksi CPNS atau PPPK tahap I, tapi tidak lolos seleksi, otomatis menjadi PPPK paro waktu.
”Jadi, tidak perlu khawatir tidak lolos ya. Mereka tetap bisa diangkat menjadi PPPK. Jadi, tidak harus mendaftar ke periode II,” ungkapnya. (mia/c19/oni/jawa pos)