RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan pentingnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam melindungi konsumen dari sengketa dengan pelaku usaha. Sinergi BPSK dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadapi kasus sengketa konsumen yang semakin kompleks.

Bey melantik 55 anggota BPSK masa bakti 2025-2030 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung. Anggota yang dilantik berasal dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
“Perlindungan konsumen memerlukan dukungan dari berbagai stakeholders, khususnya dalam meningkatkan kepedulian pelaku usaha, kemandirian konsumen, serta peran aktif pemerintah pusat dan daerah. Optimalisasi lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan konsumen juga sangat penting,” ujar Bey Machmudin, Gedung Sate, Jumat (17/1).
Bey mengingatkan bahwa sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK berperan menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Bey berharap anggota BPSK yang baru dilantik dapat menguatkan komitmen dalam menyelesaikan sengketa secara adil, melindungi konsumen, dan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Keberadaan BPSK sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan perlindungan konsumen di Jawa Barat. Kami berharap seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan, terutama dalam melindungi konsumen dari permasalahan sengketa dengan pelaku usaha,” katanya.
Bey mendorong BPSK untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen. Selain itu, ia mengimbau pelaku usaha untuk memberikan promosi yang wajar dan tidak mengecoh konsumen.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa promosi yang diberikan tidak menyesatkan konsumen dalam memilih barang atau jasa yang ditawarkan,” tambahnya.
Bagi konsumen, Bey mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih barang atau jasa. Ia menekankan bahwa edukasi mengenai hak-hak konsumen sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang mengandung kepastian hukum dan kesetaraan peran antara pelaku usaha dan konsumen.
“Dengan pemahaman yang baik tentang hak-hak konsumen, diharapkan akan terwujud sistem perlindungan konsumen yang berkeadilan,” tutup Bey.(cr1)