RADARBANDUNG.ID, SOREANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.
Menurut KPU, dalil-dalil yang disampaikan tidak terbukti.
Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno dalam sidang perkara sengketa Pilkada di Gedung MK, Jumat (17/1/2025).
Baca juga : KPU Tetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030
Radi menegaskan Bawaslu sebelumnya telah menyatakan laporan serupa dari Sahrul Gunawan tidak terbukti.
“Dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran oleh paslon nomor urut 2 sudah pernah diputuskan oleh Bawaslu tidak terbukti. Selain itu, PTUN juga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Radi.
Radi menjelaskan, gugatan Sahrul Gunawan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada sudah melalui berbagai jalur hukum.
Ia menegaskan MK bukan tempat untuk mengajukan banding atas putusan Bawaslu atau PTUN.
Dalam gugatannya, KPU meminta MK menolak gugatan Sahrul Gunawan dan menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024.
Baca juga : Dadang Supriatna-Ali Syakieb Menang di Pilkada Kabupaten Bandung Hasil Rekapitulasi KPU
“Perolehan suara yang benar adalah paslon nomor 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan memperoleh 827.240 suara, sementara paslon nomor 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb memperoleh 1.046.344 suara,” ujar Radi.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Donal Fariz, juga meminta MK menolak gugatan.
Ia menyebut dalil terkait penggunaan logo pribadi dalam kegiatan Pemkab Bandung tidak terbukti mempengaruhi hasil Pilkada.
“Logo ‘Bandung Bedas’ diluncurkan saat deklarasi relawan, bukan dalam konteks kampanye resmi atau kegiatan pemilihan,” jelas Donal.
Donal menegaskan laporan terkait peluncuran logo tersebut juga telah diputuskan Bawaslu sebagai tidak melanggar tindak pidana pemilihan.
Pihak terkait meminta MK menetapkan pasangan nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
“Kami meminta Mahkamah menyatakan keputusan KPU Kabupaten Bandung sah dan menetapkan paslon nomor 2 sebagai pemenang Pilkada,” pungkasnya. (kus)