Terduga Pembunuh Aktor Sandy Permana Diringkus di Karawang

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana ditangkap tim gabungan di Dusun Poris, Kab Karawang Rabu (15/1). (jawapos)

RADARBANDUNG.ID,JAKARTA-Pelarian terduga pembunuh aktor Sandy Permana akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.

Polisi berhasil meringkus terduga pelaku bernama Nanang Irawan alias Gimbal (45) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Baca juga : Empat Terduga Penculik Wanita di Antapani Kota Bandung Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono

“Iya, sudah ditangkap,” ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (15/1).

Onkoseno mengatakan, begitu ditangkap, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Menuju Polda Metro Jaya,” katanya.

Penangkapan pelaku pembunuhan Sandy Permana, lanjut dia, dilakukan tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Delapan Hari Buron, Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan, Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Polisi, Ini Penampakannya

Menurut Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ressa Fiardy Marasabessy, terduga pelaku ditangkap di kawasan Karawang, Jabar.

Sebelumnya, warga Perumahan TNI-Polri RT 05 RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Bekasi, hingga istri korban mengungkap sosok terduga pembunuh Sandy Permana.

Menurutnya, Nanang Irawan alias Gimbal sempat tinggal bersebelahan dengan rumah korban.

Terduga pelaku diketahui juga pernah bekerja sebagai kru film atau sinetron.

 

Diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas setelah menghujani korban dengan senjata tajam.

Nanang Gimbal dibekuk dalam pelariannya di Karawang. Guna lolos dari kejaran kepolisian, Nanang sempat memotong rambutnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung agar tidak dikenali.

Setelah ditangkap, Nanang langsung dibawa ke Gedung Krimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn)

Editor : Darmanto

# # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D