Penyelesaian Warga Terdampak Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Bergulir

Petugas kepolisian saat melakukan evakuasi pasca terjadinya longsor di kawasan Cibogo, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi, Senin (7/10).Dua rumah di Komplek Bukit Cibogo Living RT 04/17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tertimpa tanah longsor pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Komisi I DPRD Kota Cimahi terus mengawal proses tindaklanjut pengembang kepada warga terdampak longsor di Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL), Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Seperti diketahui, dua rumah tertimpa material TPT yang berasal dari proyek pembangunan perumahan Mandalika dan mengakibatkan tiga anak luka-luka pada Senin (7/10/2024) lalu.

Anggota Komisi I DPRD Cimahi, Fredy Siagian mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan oleh pihak PT Mandalika untuk menangani lokasi rumah warga yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.

“Saat ini para korban ingin ada jaminan dari pihak berwenang seperti PUPR, BPBD, dan BNPB yang menyatakan bahwa lokasi tersebut benar-benar aman setelah perbaikan dilakukan PT. Mandalika,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini warga terdampak longsor tersebut meminta kepastian keamanan dari pihak berwenang. Dengan begitu,  kemungkinan besar akan menyepakati untuk kembali menempati rumah mereka.

“Kami hadir untuk memediasi masalah ini, sekaligus meminta PT. Mandalika segera menyelesaikan permasalahan dengan korban yang terdampak longsor di RW 17,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kendati sempat mempertemukan kedua belah pihak terkait penyelesaian persoalan pasca bencana longsor namun pihak korban saat ini telah melayangkan gugatan hukum.

“Oleh karena itu, kami ingin mengetahui lebih jauh apa saja tuntutan atau gugatan tersebut. Kami terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan hak-hak korban terpenuhi serta mencegah kejadian serupa kedepannya,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan, menjelaskan, bahwa memang warga yang terdampak longsor telah mengajukan gugatan hukum kepada PT Mandalika.

“Dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Ia menegaskan, PT Mandalika pasca terjadi peristiwa longsor tersebut telah memfasilitasi warga terdampak dengan menyediakan hunian sementara.

“Ada 42 jiwa korban dari 17 KK yang diberikan tempat tinggal sementara oleh pihak pengembang,” tandasnya. (KRO) 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D