RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamalludin Malik, mengumumkan pembatalan dan penarikan ijazah sebanyak 233 alumni sebagai langkah untuk memperbaiki proses akademik sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Langkah Stikom Bandung ini diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKA) melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.
“Pemerintah menemukan adanya keanehan dalam proses akademik, termasuk perbedaan antara nilai akademik dan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Selain itu, ditemukan juga perbedaan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Dedy saat memberikan keterangan, di kampus Stikom.Bandung, Jl. Ibrahim Adjie, Senin, (13/1/2025).
Baca Juga : Stylo Club Bandung Gelar Family Gathering di Pangandaran
Dedy menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaporan nilai mahasiswa yang dilakukan oleh operator kampus.
Beberapa masalah yang ditemukan meliput, perbedaan jumlah SKS antara kurikulum dengan data akademik, misalnya seharusnya 144 SKS, tetapi tercatat 142 SKS, belum dilakukan tes plagiatisme terhadap skripsi mahasiswa, padahal hal ini diwajibkan untuk memastikan integritas akademik.
Sebagai langkah perbaikan, Stikom Bandung mulai menerapkan standar tes plagiatisme menggunakan Turnitin dengan batas toleransi plagiasi 40 persen, ke depan, batas tersebut akan diturunkan secara bertahap hingga 20 persen, sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi yang lebih mapan.
Baca Juga : Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK
“Tes plagiasi yang dilakukan masih dalam batas toleransi yang kami tetapkan, 40 persen, mengingat sebelumnya belum ada kebijakan ini. Mayoritas ijazah yang dibatalkan adalah dari lulusan angkatan 2018–2024,” kata Dedy.
Meskipun ijazah dibatalkan dan ditarik, Dedy menegaskan bahwa langkah ini tidak membatalkan seluruh proses akademik mahasiswa selama 8 semester.
Proses pembatalan hanya dilakukan untuk perbaikan data, termasuk nilai dan plagiasi, sebelum ijazah diterbitkan ulang.
“Siswa hanya perlu memperbaiki kekurangan, misalnya jika hasil tes plagiasi 45 persen, mereka harus memperbaikinya hingga di bawah toleransi yang ditetapkan. Jika ada kekurangan SKS, mereka harus menyelesaikannya,” tambahnya.
Dari 233 ijazah yang dibatalkan, sebanyak 19 ijazah telah dikembalikan untuk diperbaiki, sementara 76 ijazah masih berada di pihak kampus.
Sisanya, sebagian besar masih ditahan oleh alumni yang belum mengembalikan ijazah mereka.
Ikuti aturan pemerintah
“Kami menjalankan langkah ini bukan untuk membatalkan ijazah secara permanen, tetapi untuk mengikuti aturan pemerintah. Setelah perbaikan dilakukan, alumni akan mendapatkan ijazah yang sudah sesuai standar,” pungkas Dedy.
Stikom Bandung menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kualitas dan integritas akademik kampus serta mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Alumni diharapkan dapat bekerja sama untuk mempercepat proses perbaikan ini.(cr1)