Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bandung Barat

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak tiri di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (13/1/2025). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Seorang pria paruh baya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Pelaku bernama Sugiyanto (59) melakukan aksi bejadnya kepada korban berinisial NAK yang masih berusia 15 tahun dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

Tindakan yang dilakukan sejak korban berusia 7 tahun tersebut baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada 7 Januari 2025 lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi saat korban mengutarakan kejadian tersebut kepada gurunya.

“Kejadian berawal saat korban menyampaikan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada salah seorang guru di sekolah korban,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).

Ia menambahkan, usai mendapatkan laporan dari siswasiswanya pihak korban langsung menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada pihak keluarga.

“Jadi dilaporkan oleh keluarga korban itu pada 7 Januari 2025. Sedangkan untuk kejadian sendiri terjadi sejak tahun 2017 dan disampaikan secara tidak langsung,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku sendiri merupakan ayah tiri korban. Saat melakukan aksi bejadnya pelaku mengancam korban untuk memenuhi hasrat jahatnya.

“Pelaku mengancam, kalau korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, pelaku akan meninggalkan ibunya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

“Pelaku ini bukan residivis. Terakhir menurut korban tindakan pencabulan dilakukan pelaku masih terjadi hingga pertengahan Desember 2024,” imbuhnya.

Lebih jauh dari itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendekatan agar kondisi psikis yang bersangkutan dipulihkan.

“Kita akan lakukan trauma healing untuk korban bersama dinas terkait karena usia korban masih 15 tahun dan saat dicabuli itu sejak 7 tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti PP Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Sugiyanto mengatakan, aksi bejadnya yang dilakukan terhadap korban sebanyak sepuluh kali saat kondisi rumah sedang sepi.

“Saya tahu dia (korban) anak, tapi saya nafsu. Itu (pencabulan) dilakukan saat korban masih berusia sekitar 7 atau 8 tahunan. Masih SD,” katanya. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D