RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan KPU Jawa Barat dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Jl. Dr. Setiabudi, Bandung, Kamis, (9/1/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga : Dapat Dukungan Penuh Menhan untuk Pindad, Kuatkan Komitmen Transformasi
Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, menyampaikan langsung keputusan itu. “Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jabar nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih,” ucap Hidayat.
Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PSI, PAN, Buruh, PBB, Gelora, dan Perindo ini berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2024, dengan total 14.130.192 suara atau 62,22 persen dari total suara sah.
Perolehan suara tersebut jauh mengungguli pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie (4.267.612 suara), pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina (2.204.452 suara), serta pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata dan Ronald Supradja (2.116.017 suara).
Baca Juga : BPBD Kab Bandung Waspadai Bencana Alam Awal 2025
Pada acara tersebut, hanya pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan serta Ahmad Syaikhu yang hadir langsung.
Sementara pasangan lain diwakilkan oleh tim pemenangan masing-masing.
Ahmad Nur Hidayat menegaskan, tugas KPU terkait pelantikan telah selesai dengan penetapan ini.
Baca Juga : Ini Dampak Kenaikan Cabai bagi Pelaku Usaha Kuliner di Kota Bandung
“Kami akan menyampaikan berita acara dan surat keputusan kepada pemerintah daerah untuk proses pengusulan pelantikan. Selanjutnya, mekanisme pelantikan menjadi ranah pemerintahan, dalam hal ini Kemendagri,”jelasnya.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kini menunggu proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.
“Besok, DPRD Jabar akan mengadakan rapat kedua untuk mengusulkan pelantikan pasangan terpilih. Soal waktu pelantikan, apakah sesuai jadwal atau diundur, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah,” tambah Hidayat.
Tak ada sengketa hukum di Pilgub
Anggota KPU Jabar, Aneu Nursifah, memastikan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menghadapi sengketa hukum.
“Untuk Pilgub Jabar, tidak ada sengketa. Prosesnya sudah selesai dan hari ini penetapan dilakukan. Namun, untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota, ada 11 daerah yang sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Sebelas daerah tersebut meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Garut.
Sidang sengketa Pilkada 11 kab/kota
“Sidang pendahuluan sudah digelar pada 8 Januari 2025, dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 Januari 2025. Sesuai PMK 14/2024, proses penyelesaian sengketa di MK dijadwalkan selesai pada 11 Maret 2025,” tambah anggota KPU Jabar lainnya, Adie Saputro.
KPU Jawa Barat tetap mendampingi proses sengketa di MK meskipun tidak menjadi pihak utama.
“Hanya dua pihak yang dapat hadir, yaitu perwakilan dari kabupaten/kota terkait dan kuasa hukumnya. Provinsi hanya mendampingi,” pungkas Adie.
Dedi-Erwan tunggu pelantikan
Dengan penetapan ini, tahapan Pilgub Jabar 2024 telah tuntas, dan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan kini menanti pelantikan untuk memulai masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030.(cr1)