RADARBANDUNG.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan pasangan Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi terpilih untuk periode 2024-2029, Kamis (9/1/2025).
Penetapan pasangan Ngatiyana-Adhitia sebagai pemenang Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal AfryandAfryand menjelaskan, pada tahapan sebelumnya Pilkada Kota Cimahi tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Paslon.
”Kami juga sudah menerima surat dari Ketua KPU RI perihal penetapan, sehingga pelaksanannya itu besok. Selain itu, tidak ada permohonan perselisihan di Mahkamah Konstitusi, jadi kita bisa melaksanakan penetapan,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Wali Kota Cimahi terpilih, Ngatiyana mengatakan, penetapan kemenangan pada Pilkada Serentak Kota Cimahi tersebut sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
”Ini semua keberhasilan bagi kita semua dan ini merupakan amanah bahwa di Pilkada Kota Cimahi dipercayakan kepada kami untuk melaksanakan roda pemerintahan, memberikan pelayanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirimya memastikan akan menggandeng dua paslon lainnya yakni Dikdik-Bagja dan Bilal-Mulyana untuk bersama-sama memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cimahi.
“Setelah Pilkada, kita kembali bersama-sama. Tidak ada perselisihan atau permasalahan antara kita karena ini kemenangan masyarakat. Yang memilih atau tidak memilih kami, semuanya adalah masyarakat Kota Cimahi, kami tidak membeda-bedakan,” tandasnya. (KRO)