RADAR BANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak 2024 di Gedung MK pada Rabu (8/1/2025).Salah satunya adalah sidang gugatan PHPU Pilkada yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3 Pilkada Bandung Barat yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.
Tim Kuasa Hukum Paslon HADE, Regginaldo Sultan membacakan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat kepada tergolong yakni KPU Kabupaten Bandung Barat.
Dalam sidang tersebut dibacakan Permohonan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat pertanggal 11 Desember 2024 terkait Perbaikan permohonan pembatalan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 272 tahun 2024.
“Tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tanggal 5 Desember tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Rabu (8/1/2025).
Ia menjelaskan, selisih raihan suara antara Paslon nomor urut 3 dan nomor urut 2 yakni Jeje Ritchie dan Asep Ismail dikarenakan karena berbagai faktor sehingga menyebabkan raihan suara di Pilkada Bandung Barat jauh.
“Terdapat pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi dari tahapan kampanye sampai dengan tahapan pemungutan suara yaitu antara lain : 1.keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Nomor urut 2 Jeje Ritchie dan Drs Asep Ismail Msi,” katanya.
“Yang kedua tentang politik uang terstruktur sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2 atas nama Jeje Ritchie Ismail dan Drs Asep Ismail, MSi,” sambungnya.
“Yang sesungguhnya jika pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan secara Jujur, Adil dan demokratis tanpa terjadi dua hal di atas yang pemohon uraikan maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tidak mengalami perselisihan antara pemohon dan Paslon nomor urut 2 yang tidak terlampau jauh,” tegasnya.
Masih kata dia pada pokok permohonan yang dibacakan tersebut dibagi dalam dua klaster yang pertama adalah keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).
“Pada tanggal 15 November 2024 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju (KIM) atas nama Yandri Susanto serta utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni atas nama Raffi Ahmad diduga telah menggunakan posisinya sebagai pejabat negara dan atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada Paslon nokor urut 2 (Jeje dan Asep Ismail). Pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
“Atas kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju (KIM) atas nama Yandri Susanto dalam kunjungannya yang dihadiri oleh Pj Bupati Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala, Desa, pendamping dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap pasangan calon nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail),” imbuhnya.
Ia menyebut, kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI tersebut yang dinilai mengarahkan dukungan kepada Paslon nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).
“Makanya syarat cuman dua saja satu kompak dua relasi, Raffi Ahmad luar biasa relasi benar itu, siapa yang ga kenal beliau manfaatkan relasi saudara Raffi untuk kemajuan Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
“Atau satu contoh lagi biar dua atau satu kedikitan. Dua contohnya di kabupaten MojokertoMojokerto desa Kembang Belor Kecamatan Pacet tanpa menggunakan Dana Desa, APBD, APBN dia Desa kembang Belor memiliki desa wisata dikelola oleh masyarakat desa,” katanya.
Masih kata dia, dalam setiap kalimat yang diucapkan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan kata angka dua sehjngga tidak bisa ditafsirkan lain bahwa saudara Yandi Susanto selaku menteri desa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju (KIM) diduga telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya untuk mempengaruhi aparatur sipil pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
“Adapun tindakan tersebut dengan jelas dan tegas bertentangan dengan pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” katanya.
Ia menegaskan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Menteri desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang tidak ditegor oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB sehingga dengan demikian bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilu kada telah lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pasal 30 huruf 1 UU pilkada nomor 10 tahun 2016.
Selanjutnya 22 November 2024 pada saat pelaksanaan kampanye akbar paslon nomor urut 2 telah dihadiri oleh Raffi Ahmad selalu utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di belakang kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
“Adapun dengan tindakan tersebut dengan jelas dan tegas diduga bertentangan dengan 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk klaster kedua politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU dan tim sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2.
“Bahwa akibat politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif kepada warga masyarakat pemilih yang terjadi lebih pada setengah jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yaitu 11 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat sehingga mempengaruhi para pemilih untuk memilih Paslon nomor urut 2 hasilnya memberikan kemenangan telak bagi Paslon nomor urut 2,” katanya. (KRO)