RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap dr. Norman Miguna memasuki tahap putusan yang diketuai hakim Tuty Haryati yang dalam pokok perkara menolak eksepsi para tergugat, Selasa (7/1/2025) di PN Bandung.
Dalam putusan itu pun, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tergugat 1 dan tergugat 2 terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim pun menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang ada di Jalan Prof Dr Surya Sumantri no 112 berdasarkan sertifikat hak milik no 1923/Kec.Sukajadi, Gambar Situasi tanggal 19 Februari 1979 Nomor 3871/1978, luas 375 M² tercatat atas nama tergugat I.
“Menghukum tergugat 1 untuk membongkar sendiri tembok dan pagar yang telah tergugat 1 dirikan tanpa seizin penggugat yang beralamat di Jalan surya Sumantri No 112 Bandung, memerintahkan aparat untuk membongkar tembok dan pagar yang dibangun oleh tergugat tanpa seizin penggugat di Jalan Surya Sumantri no. 112 Bandung apabila tergugat I menolak untuk membongkar sendiri,” kata majelis hakim di persidangan.
Selain itu, dalam putusan itu juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar yang harus dibayarkan tergugat 1 dan 2 sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum, serta menghukum tergugat 1 dan 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Berikutnya, putusan itu disampaikan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, sedangkan dalam rekonvensi menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, dan dalam konvensi serta rekonvensi menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara sebesar Rp 4,47 juta.
Kuasa hukum tergugat, Tomson Panjaitan menegaskan merasa miris atas putusan tersebut dan mengaku keberatan. Tomson menyebut pihaknya akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding.
“Ada banyak hal yang mencerminkan ketidakadilan. Berkali-kali kami sampaikan bahwa pada penanganan perkara ini kami sudah keberatan jika ditangani hakim Tuty dan timnya. Sebab, tiga putusan termasuk (perkara) ini dipegang hakim yang sama,” ujarnya.
Selain itu, kata Tomson, pihaknya sempat menyampaikan keberatan ke Ketua PN Bandung terkait hakim, namun tak ditanggapi. Tomson mengaku merasa terzalimi oleh mafia tanah dan mafia hukum.
“Kami sampaikan juga sedang mempertimbangkan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum banding dengan kejanggalan hukum yang ada. Sebab, ini tak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan. Kami tidak menduga putusannya bakal seperti ini karena tidak berdasarkan fakta fakta hukum dipersidangan,” katanya.
Sebelumnya, Tomson menyebut gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan diberbagai media saat penggugat (Hendrew Sastra Husnandar) menjadi terdakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan pihaknya.
“Tapi dalam putusan ini justru mengakomodasi dan menambahkan seolah tentang pagar dan tembok yang dibangun tergugat sebagaimana pelaksanaan eksekusi PN. Jadi, ini tak sejalan dengan gugatan yang ada yaitu tentang pemberitaan di media” katanya.
Lanjut Tomson, pagar itu sebagai pembatas yang ditunjuk dalam pelaksanaan eksekusinya putusan MA. RI. PK No 188 sebagaimana dalam penetapan dan eksekusi yang dilaksanakan PN Bandung dan penunjukan batas tersebut bukan kliennya yang membuat.
“Jadi, jelas putusan PN No. 97 ini bertentangan dengan putusan PK MARI No. 188 yang sudah inkracht dan telah dieksekusi,” katanya.(mur)