RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk seorang pria pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menjadi dokter melalui media sosial, pada Jumat (3/1/2025).
Pelaku berinisial WA alias dr. Damar Mangkuluhur berusia (33) tersebut mengaku kepada korbannya sebagai mahasiswa spesialis ahli bedah ortopedi yang tengah magang di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang curiga terhadap pelaku lantaran saat datang langsung ke RS ternyata tidak ada.
“Korban meminta pendampingan kepada Polres Cimahi dan alhamdulillah pada hari Jumat (3/1/2025) sekira jam 16.00 WIB di Alfamart di Jalan Melong Raya Sukarintih, kelurahan Melong, Kota Cimahi pelaku berhasil ditangkap,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).
Ia menambahkan, pelaku mengaku sebagai mahasiswa ahli bedah ortopedi kepada korbannya. Selanjutnya, pelaku mencari korban melalui aplikasi kencan onlineonline dan uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membantu kegiatannya selama magang di Rumah Sakit, hingga biaya-biaya tertentu untuk mengambil STR (surat tanda registrasi) nya di universitas dan uang yang didapat dari korban digunakan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sejauh ini baru dua korban yang melaporkan aksi kejahatan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Dengan modus bujuk rayu yang dilakukan terhadap dia korban ini pelaku mendapatkan uang sebesar Rp10 juta lebih,” katanya.
Ia menyebut, oleh modus yang dilakukan pelaku dengan mencari calon korban melalui aplikasi media sosial tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain akibat kejahatan pelaku.
“Mungkin ada korban-korban lainnya yang merasa tertipu dengan atas nama dr Damar Mangkuluhur Sarjidto segera melaporkan ke Polres Cimahi,” katanya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaku WS mengaku baru beraksi 1,5 bulan. Berawal dari sakit hati terhadap salah satu korban yang menyebut biasa didekati oleh orang-orang yang berprofesi.
“Saya ngaku dokter biar dia luluh. Kemudian saya rayu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya pilih melakukan aksi sebagai dokter karena saya tahu caranya,” katanya. (KRO)