Satnarkoba Polresta Bandung Gerebek Warung Penjual Miras

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran atau penjualan minuman keras dan obat-obatan keras di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan PT Kahatex.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.

“Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah sebuah toko atau kios yang menjual minuman beralkohol jenis tuak,” ujar Agus. Jumat, (3/1/2025)

Baca Juga : Langit Bandung, Simfoni Alam yang Harmonis

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita bernama IF (45) warga Kampung Kebon Lega, Kota Bandung.

“Dari kios miliknya, kami menyita 18 bungkus minuman beralkohol jenis tuak. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan dari pemilik kios terungkap bahwa terdapat warung kecil yang berjarak sekitar 5 meter dari kiosnya yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras.

Baca Juga :Polrestabes Bandung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan di Braga

“Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga kini tidak menunjukkan adanya aktivitas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satnarkoba Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

“Kami sudah pasang garis polisi di dua kios tersebut,” pungkasnya. (kus)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D