RADARBANDUNG.ID, BATU – Tak ada maksud lain dari DN selain mengadopsi bayi laki-laki berusia 7 hari itu.

Sebab, perempuan 26 tahun tersebut sudah tiga tahun menikah, tapi belum dikaruniai bayi sang buah hati.
Namun, cara adopsi bayi yang ditempuh warga Batu, Jawa Timur, itu melanggar aturan.
Baca Juga : Kisah Sukses Rumah BUMN Binaan BRI di Kotamobagu: Wadah UMKM Semakin Berdaya dan Bertumbuh
Maksud hati mendapat momongan, dia kini justru harus berurusan dengan polisi.
’’Mengadopsi bayi di Indonesia diatur secara hukum untuk melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah,” kata Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam rilis kasus di Mapolres Batu Jumat (3/1/2025).
Baca Juga : Arab Saudi Bakal Batasi Jemaah Lansia Haji, Diatas 90 Tahun Dilarang, Kemenag Tunggu Surat Resmi
DN diringkus di Batu bersama komplotan yang mengaku telah melakukan praktik jual beli bayi lima kali di berbagai kota lintas provinsi.
Jawa Pos Radar Malang melansir, bayi yang baru lahir rata-rata dibeli Rp 8 juta dari orang tua si bayi.
Lalu, dijual Rp 18 juta untuk bayi perempuan dan Rp 19 juta untuk bayi laki-laki.
Penjual dan pembeli berkomunikasi melalui grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.
Awal Pengungkapan
Selain DN, yang juga diringkus polisi adalah AS, 32, warga Waru, Sidoarjo, selaku penjual bayi.
Kemudian, MK, 45, sopir yang mengantarkan, dan AI, 45, perantara penjual bayi yang juga suami DN.
Serta, RS, 21, yang juga sebagai sopir. Sementara itu, KK, 46, asal Jakarta Utara bertugas mencari dan membeli bayi dari ibu kandung.
Berawal dari Kelurahan Songgokerto
Tindak pidana perdagangan bayi itu diketahui pada Kamis (26/12) sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan, Songgokerto, Kota Batu.
’’Awalnya Unit PPA Polres Batu mendapatkan informasi bahwa Saudari (DN) pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 WIB merawat seorang bayi. Padahal, yang diketahui masyarakat setempat, yang bersangkutan tidak pernah hamil,” ujar Danang.
Unit PPA Polres Batu lantas melakukan penyelidikan
Benar saja, anak atau bayi laki-laki tersebut ternyata hasil membeli lewat grup Facebook. Uang Rp 19 juta ditransfer ke rekening AS.
Setelah pembayaran selesai, pelaku menyerahkan si bayi di tepi jalan area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
DN ditemui dua orang laki-laki dan satu perempuan dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun
Setelah dilakukan pengembangan, mereka pun diamankan.
Dugaan pidana untuk perkara tersebut ialah Pasal 83 jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 Huruf Kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Amankan barang bukti
Selain mobil, barang bukti yang diamankan berupa 3 ponsel, 1 lembar keterangan lahir, 1 selimut bayi warna biru, dan 1 gendok warna cokelat.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, komplotan tersebut sejauh ini sudah menjual bayi ke Gresik, Karawang, Lumajang, Bali, dan Batu.
”Mulai Oktober melakukannya,” kata Rudi.
Dari para ortu yang merasa kesulitan urus anak
Para bayi yang dibeli diperoleh dari orang tua yang merasa kesulitan urus anak.
’’Kami terus melakukan pendalaman,” ujar Rudi.
Dari pengakuan DN, diketahui bayi yang dijual di Batu itu berasal dari wilayah Jakarta.
Diserahkan ke dinas sosial
Setelah pengungkapan, bayi tersebut dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu.
Saat diterima kali pertama, bayi itu dalam kondisi cukup lemah dengan berat 2,8 kg dan panjang 48 cm.
’’Setelah dirawat dan dinyatakan sehat, bayi diserahkan ke dinas sosial,” jelas Danang. (iza/c7/ttg/jawa pos)