RADARBANDUNG.ID, CIKANCUNG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyatakan, salah satu terobosan yang sedang dikaji pemerintah adalah memanfaatkan tanah hasil sitaan kasus korupsi untuk mendukung program rumah subsidi.
“Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat. Asal sesuai aturan, itu yang akan kita lakukan. Saya tegaskan itu menjadi prioritas,” kata Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, saat mengunjungi Perumahan Buana Cicalengka Raya 2 di Kampung Nunuk, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Senin (30/12).
Ara menjelaskan, pemerintah sedang menyusun regulasi yang diperlukan untuk mendukung pemanfaatan tanah sitaan ini. Dalam kunjungannya ke Buana Cicalengka Raya 2, Ara memastikan, pembangunan tiga rumah subsidi berjalan dengan baik.
Baca juga : Lelang Serentak DJP Jabar, Nilai Limit Sentuh Rp15,102 Miliar
Ia juga berdialog langsung dengan penghuni terkait kualitas rumah, fasilitas, dan ketersediaan air.
“Dari 117 unit rumah yang ada, saya memeriksa beberapa di antaranya. Semua pemilik merasa puas, tidak ada keluhan terkait kualitas bangunan,” ungkap Ara.
Ara juga menegaskan, dirinya telah menginstruksikan Wakil Menteri dan Direktur PKP untuk terjun langsung ke berbagai lokasi guna memastikan implementasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Pemeriksaan langsung di lapangan sangat penting untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi ini nantinya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja Dapat Perumahan
Ara mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mendorong pemangkasan birokrasi tanpa mengorbankan aturan yang berlaku.
“Presiden meminta agar aturan tetap diperketat, tetapi birokrasi harus dipangkas supaya pelayanan publik lebih cepat. Ini langkah yang sangat membantu dalam mempercepat realisasi program perumahan rakyat,” kata Ara.(kus)