Keluarga Korban Pencabulan asal Kota Cimahi Minta Pelaku Dihukum Berat

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat meminta keterangan pelaku pencabulan asal Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Pihak keluarga korban pencabulan pria asal Jakarta meminta pelaku yang bernama Muhammad Arifin Alahsan dihukum seberat-beratnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua korban asal Cimahi usai ekspos ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan, usai peristiwa memilukan tersebut terjadi saat ini sangat anak lebih banyak diam.

“Hanya saya minta keadilan biar pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang cepat menangkap pelaku pencabulan terhadap anaknya.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran dari Polres Cimahi atas semua kebaikan dan jasa-jasanya. Terutama, kepada Pak Kapolres Cimahi yang berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Sementara itu, tersangka yakni Muhammad Arifin Alahsan mengaku baru sekali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

“Baru satu kali karena dia (korban) yang baru bisa diiming-imingi mau dinikahi. Tapi enggak mungkin orang tuanya setuju karena umurnya masih 14 tahun,” katanya.

Ia menyebut, korban merupakan orang pertama terjerat bujuk rayunya. Sebelumnya, aksi bejat pelaku kerap gagal.

“Semuanya berisi konten dewasa. Tahu grup WA itu dari grup lain. Masuknya enggak bayar, tapi untuk mengakses konten dewasa ada juga yang berbayar,” tandasnya.

Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kota Cimahi yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) tersebut melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (28/12/2024).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (KRO)

 

Editor : Hendra Hidayat

# # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D