RADARBANDUNG.id- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kota Cimahi yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku asal Jakarta Utara bernama Muhammad Arifin Alahsan (26) tersebut melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (28/12/2024).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi berawal saat korban mengenal pelaku melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat.
“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).

Ia menambahkan, usai berkomunikasi intens dengan korban akhirnya pelaku nekad berangkat dari Jakarta sengaja menemui wanita yang dikenalnya melalui pesan grup tersebut.
“Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus bujuk rayu agar korban mau ditemui dan dipaksa melayani hasrat bejatnya.
“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” katanya.
Ia menyebut, peristiwa pencabulan ini terungkap usai orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya ini lantaran tak kunjung pulang ke rumah.
“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (KRO)