RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polresta Bandung memusnahkan ribuan barang bukti miras dan obat terlarang hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/12/2024).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.500 botol minuman keras, 15.000 butir obat-obatan keras seperti Trihexiphenidyl dan Tramadol, serta 900 knalpot brong. Barang-barang ini merupakan hasil penyitaan selama dua hingga tiga bulan terakhir.
“Tujuan pemusnahan ini adalah mencegah libur Natal dan Tahun Baru diwarnai pesta miras, mabuk-mabukan, atau tindakan yang merusak generasi muda,” ujar Kusworo.
Polresta Bandung menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran terkait peredaran miras dan obat keras.
“Kami ingin melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari barang-barang terlarang ini,” tambahnya.
Kusworo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami dalam menindak pelanggaran di lapangan,” katanya.
Selain itu, Polresta Bandung berencana mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran. Jika selama ini sanksinya hanya berupa denda atau kurungan, ke depan akan diterapkan sanksi denda dan kurungan secara bersamaan untuk memberikan efek jera.
Baca juga : 4 Orang di Bandung Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, 2 Dirawat
“Dengan revisi ini, kami berharap tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” tegas Kusworo.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang libur akhir tahun.
“Dengan upaya tegas dan kerja sama masyarakat, situasi kondusif selama Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bandung diharapkan dapat terwujud,” pungkasnya. (kus)