Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2025 Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi

Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2025 Disahkan, Kota Bekasi Tertinggi
Ribuan buruh padati Gedung Sate, Rabu, (18/12/2024). Para buruh menyuarakan tuntutan kenaikan UMK dan UMSK 2025 di Jawa Barat. FOTO : DIWAN SAPTA NURMAWAN/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaran UMK 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga : Buruh Kawal Rekomendasi UMK dan UMSK 2025 di Depan Gedung Sate, Minta PJ Gubernur Tak Ubah Kesepakatan

UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.

Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK-nya berada di angka Rp4.482.914,09.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :   Penuh Semangat Kebersamaan, BRI Gelar Potong Tumpeng Serentak hingga Bazaar UMKM pada Perayaan HUT ke-129

Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tegasnya.

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambah Teppy.

Baca Juga : Apindo KBB Berharap Pemerintah Pertimbangkan Ulang Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Sementara itu, ribuan buruh dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, seperti Bandung, Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Majalengka, memadati depan dan belakang Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, (18/12/2024).

Aksi yang dipimpin oleh sejumlah organisasi buruh ini merupakan bentuk desakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat agar segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), menyampaikan tuntutan dengan tegas. Mereka menginginkan kejelasan dan ketegasan dari pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penetapan upah yang layak dan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Suparno Prapto Sudarmo, Pangkoorwil Brigade KSPSI, menegaskan bahwa buruh tidak akan mundur hingga Pj Gubernur menetapkan UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Kami datang dari berbagai penjuru Jawa Barat untuk meminta keadilan. Pj Gubernur harus segera menetapkan UMK dan UMSK 2025. Penundaan hanya akan menambah ketidakpastian bagi kami yang sudah bekerja keras setiap hari,” ujar Suparno dalam orasinya.

Menurut Suparno, UMK dan UMSK bukan sekadar angka, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi buruh dalam mendukung roda perekonomian Jawa Barat.

Massa buruh mengingatkan bahwa aksi damai ini dapat berkembang menjadi gerakan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

“Kami tidak ingin aksi ini berlarut-larut, tetapi jika pemerintah tetap diam, kami akan terus datang dengan jumlah yang lebih besar. Ini adalah perjuangan untuk hak kami,” ujar Suparno.

Ahmad Mujai, perwakilan FSPMI dari Bekasi, juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMK dan UMSK.

“Kami tidak meminta lebih dari hak kami. SK Gubernur harus segera diterbitkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Ini adalah hasil musyawarah yang mewakili suara buruh dan pelaku usaha,” kata Ahmad.

Selain UMK, penetapan UMSK menjadi salah satu isu krusial dalam aksi tersebut. UMSK dianggap sebagai upah tambahan yang diperlukan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Deden, SPN Purwakarta, menyampaikan bahwa buruh di sektor strategis seperti industri manufaktur, tekstil, dan logistik membutuhkan kepastian UMSK untuk menjamin kesejahteraan mereka.

“UMSK adalah jaring pengaman ekonomi bagi buruh di sektor utama. Tanpa UMSK, kesejahteraan buruh akan semakin tergerus oleh kenaikan biaya hidup yang terus meningkat,” ujar Deden.

Hal senada diungkapkan oleh Supriyanto, Koordinator Satgas Aliansi Buruh Bekasi Melawan, yang menegaskan bahwa penetapan UMSK adalah hak mutlak buruh yang tidak bisa diabaikan.

“Kami menuntut keadilan. Penetapan UMSK bukan hanya janji, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah. Kami akan terus mengawal proses ini hingga hak buruh benar-benar terpenuhi,” tegas Supriyanto.

Aksi ini tidak lepas dari latar belakang kondisi ekonomi yang semakin menantang. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, dan inflasi menjadi alasan utama buruh menuntut kenaikan upah yang layak.

Buruh berharap pemerintah provinsi segera merespons tuntutan mereka untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Jawa Barat. Penundaan penetapan UMK dan UMSK, menurut mereka, hanya akan memperparah kesenjangan ekonomi di wilayah tersebut.

“Kami bekerja keras setiap hari, tetapi jika upah kami tidak sebanding dengan kebutuhan hidup, bagaimana kami bisa bertahan? Pemerintah harus berpihak kepada buruh,” kata Mardani, salah satu peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan buruh masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Buruh berharap ada dialog terbuka yang dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(cr1/b)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D