RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri
tanpa izin di Jalan Braga, Senin (16/12/2024) malam.
Penindakan oleh Satpol PP Kota Bandung ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil evaluasi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :Belum Kantongi Izin, Satpol PP Bandung Barat Turunkan Reklame Bergambar Hengky Kurniawan
“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait
reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, kemarin.
Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut.
Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai
peraturan,” ungkapnya.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Intensifkan Penertiban PKL di Kawasan Strategis
“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.
“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” kata dia.
Baca Juga : Rencana Penataan Kolong Jembatan Pasupati Kota Bandung
Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung. (arh)