RADARBANDUNG.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi secara resmi menetapkan salah satu ASN di lingkungan Pemkot Cimahi sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Senin (16/12/2024).
Tersangka berinisial R ini resmi ditahan Kejari Cimahi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi pada Senin pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kurang lebih selama enam jam.
“Kami memeriksa R sejak pukul 10 pagi, seperti tadi dilihat dia keluar jam 4 sore. Tadi kami memeriksa selama 6 jam, dengan agenda pemeriksaan memberikan sekitar 30 pertanyaan,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka yakni berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.
“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah memeriksa 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta dokumen yang relevan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Masih kata dia, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung atau rutan Kebon Waru Kota Bandung.
“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan yang bersangktan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021,” katanya.
“Untuk kerugian negara sampai saat ini kami masih melakukan penghitungan. Namun yang jelas, mengancam akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa Tipiring kepada pelaku usaha. Kemudian mengarahkan perizinannya pada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyebutkan pihaknya sudah menerima informasi penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selanjutnya pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Tentu ada beberapa aturan, termasuk hak dan kewajibannya itu ada normatifnya. Jadi sejalan dengan proses ini, hak dan kewajiban yang bersangkutan untuk tetap kita jaga,” katanya.
Ia menambahkan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara.
“Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang ASN, yaitu pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” katanya.
Ia menegaskan, untuk saat ini pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Namun demikian pihaknya akan terus memantau proses hukum yang tengah dijalani oleh yang bersangkutan.
“Sementara sebelum ada penetapan resmi atau misalkan yang inkrah (belum nonaktif). Maka ini masih dalam proses yang kita ikuti normatifnya untuk hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku ASN di Kota Cimahi,” katanya.
“Kita tetap memantau, mengikuti proses itu dan kami percaya proses hukum akan menjawab itu semua dan kami mengikuti saja karena bagaimanapun ini adalah proses yang harus kita hargai,” pungkasnya. (KRO)