Kejari Kota Cimahi Tetapkan Satu Orang ASN Pemkot Cimahi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ari Raharjo saat memberikan keterangan pers. Foto Hendra Hidayat/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi.

Hal tersebut dilakukan pasca dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta penggelapan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu.

Kajari Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan usai sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi,” katanya, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, tersangka dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Hal tersebut diduga dilakukan tersangka terkait peraturan daerah di kota cimahi dalam kurun waktu akhir 2022 sampai 2024,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti dalam pendalaman kasus tersebut.

“Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu,” katanya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan informasi peningkatan status menajdi tersangka.

“Nanti kami akan memanggil tersangka dalam waktu dekat. Jadi tidak akan berlama-lama satu atau dua minggu ke depan tersangka akan kita panggil,” tandasnya. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D