RADARBANDUNG.id- Tim pemenangan, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail menghormati upaya empat paslon lain melakukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah KBB ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, TobiasGinanjar Sayidina mengatakan, upaya hukum yang dilakukan oleh keempat paslon lain ke MK merupakan langkah yang dilindungi konstitusi.
“Kita sekarang masih menunggu, setelah ditetapkan rekapitulasi, memang undang-undang mempersilahkan kalau ada gugatan ke MK. Itu kan kontiusional, semua orang berhak, kami menghormati kalau memang ada paslon yang menempuh hal-hal tersebut,” katanya, Minggu (8/12/2024).
Ia menambahkan, sebagai pihak yang bakal ikut tergugat, tim hukum Berjamaah telah siap menghadapi perkara sengketa Pilkada tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk dihadirkan di MK.
“Kalaupun sampai ada gugatan ke MK, kami pun siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Karena kita sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung dan lainnya kalau memang ada gugatan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bersyukur atas hasil yang diraih oleh paslon nomor urut 02 yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung Barat oleh KPU Bandung Barat beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah kita bersyukur dengan hasil yang diperoleh. Tentu hasil tersebut sesuai dengan apa yang kita dapatkan dari saksi-saksi kita di tiap TPS. Jadi penyelenggara telah melaksanakan Pilkada ini dengan baik lancar dengan sempurna mudah-mudahan ini yang terbaik buat masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Bandung Barat, Sulaeman As Shaleh mengapresiasi upaya para calon bupati yang memiliki langkah hukum berupa gugatan hasil Pilkada ke MK. Ketimbang demonstrasi, gugatan ke MK dinilai lebih elegan dan bisa meredam polarisasi pasca pemilihan.
“Itu haknya paslon mengajukan gugatan ke MK. Silahkan saja. Kan itu jelas dilindungi Undang-undang. Tapi jangan sampai demo-demo seperti kemarin, bukan jelek tapi kurang bagus. Karena sudah ada aturannya yang dilindungi undang-undang jadi silahkan tempuh jalur itu,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penghitungan KPU Pasangan Calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara, Pasangan Calon nomor 2 Jeje Richie Ismail-Asep Ismail sebanyak 341.225 suara.
Sementara itu, Pasangan Calon nomor 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat sebanyak 224.066 suara, pasangan calon nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan Pasangan Calon nomor 5 Sundaya-Asep Ilyas sebanyak 43.843 suara. (KRO)