RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi masih menunggu formulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Oleh karena itu, formulasi tersebut kini tengah dirumuskan di tingkat pusat.
Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan, saat ini formulasi tersebut masih dibahas oleh Pemerintah Pusat sebelum diputuskan oleh gubernur.
“Keputusan akhirnya ada di tangan gubernur. Kota hanya memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan UMK,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan, sebelum rekomendasi disampaikan ke Wali Kota maka Dewan Pengupahan Kota Cimahi yakni pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan terlebih dahulu melakukan pleno.
“Perbedaan pendapat antaranggota adalah hal biasa dan tidak memengaruhi kelangsungan pleno,” katanya.
“Disnaker tetap berupaya menyerap aspirasi buruh dan kepala daerah bakal mematuhi aturan, namun juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menjelaskan bahwa Cimahi sempat mengalami deflasi yang cukup signifikan beberapa waktu lalu.
“Cimahi termasuk tiga besar kota dengan deflasi tertinggi di Jawa Barat, dengan indeks harga perdagangan minus 3,” katanya.
Ia menegaskan, Deflasi tersebut terjadi pada Juli hingga September 2024 lalu dan hal tersebut merupakan sebagai fenomena musiman setiap tahunnya.
“Deflasi bukan karena lemahnya daya beli, melainkan tren tahunan. Kondisi pasar mulai pulih pada Oktober, bukan karena harga barang naik, melainkan daya beli yang mulai membaik,” katanya. (KRO)