MK Tegaskan KPK Boleh Tangani Perkara Tipikor TNI, KPK Segera Koordinasi dengan Menhan dan Panglima

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan KPK berwenang untuk mengadili personel militer yang tersandung kasus korupsi.

MK Tegaskan KPK Boleh Tangani Perkara Tipikor TNI, KPK Segera Koordinasi dengan Menhan dan Panglima
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com. Sementara itu foto atas, Ketua MK Suhartoyo. MK) menegaskan KPK berwenang untuk mengadili personel militer yang tersandung kasus korupsi.
Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com

Keputusan itu diketok setelah MK menggelar sidang permohonan gugatan yang dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.

”Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,’’ terang Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :Pansel KPK Bentukan Jokowi Disoal ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, pada Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 dijabarkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

MK menyebut, pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD RI Tahun 1945.

Sehingga MK memberikan tambahan di akhir pasal itu:

Baca Juga :Demo Didepan Gedung MK, Mahasiswa: Keputusan Lebih Bermuatan Politis, Mengakali Konstitusi

’’Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK.

’’ Oleh karena itu, tidak terdapat kewajiban bagi KPK menyerahkan perkara tipikor kepada oditurat dan peradilan militer.

Pun sebaliknya, hakim memberikan penjelasan terhadap perkara tipikor yang dilakukan oleh pengadilan militer atau penegak hukum selain KPK.

Baca Juga :Pernyataan Jokowi Sesuai Konstitusi

Tak ada kewajiban penegak hukum itu melimpahkannya ke KPK. Hakim juga mendorong dalam putusan terdaftar nomor 87/PUU-XXI/2023 agar KPK tidak ewuh-pakewuh dalam penindakan korupsi yang melibatkan militer.

KPK Sambut Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi hasil permohonan uji materi Pasal 44 UU KPK tersebut.

Sebab, selama ini sering kali dalam pelaksanaannya, jika subjek hukum terdiri atas sipil dan TNI, perkaranya di-split.

’’Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Peradilan juga jadi tidak efektif dan efisien,’’ katanya.

Baca Juga :Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KPA Bakal Ajukan Judicial Review

Ghufron menambahkan, KPK segera berkoordinasi dengan menteri pertahanan (Menhan) dan panglima TNI.

’’Untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya sesuai putusan MK,” katanya. (elo/c6/ttg/jawa pos)

 

 

Editor : Azam Munawar

# # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D