Polres Cimahi Bekuk Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto bersama Forkopimda Kota Cimahi saat menggelar konferensipers ungkap kasus pembuatan uang palsu di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (22/11).Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengamankan tiga orang pelaku pemalsu dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial G (57), D (23) dan A (46). Ketiganya memiliki peran yang berbeda terdiri dari pengedar dan penjual, pemotong serta yang berperan mendesain hingga mencetak uang palsu. FOTO TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengamankan tiga orang pelaku pemalsu dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial G (57), D (23) dan A (46). Ketiganya memiliki peran yang berbeda terdiri dari pengedar dan penjual, pemotong serta yang berperan mendesain hingga mencetak uang palsu.

Dari tangan para tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang palsu sebanyak 103 lembar mata uang palsu rupiah pecahan seratus ribu tahun emisi 2016 siap edar dan 391 lembar mata uang palsu rupiah pecahan seratus ribu tahun emisi 2022 siap edar.

Selain itu, pihak kepolisian pun menyita sebanyak 238 lembar mata uang palsu rupiah pecahan lima puluh ribu tahun emisi 2016 yang sudah siap edar dan 365 lembar mata uang palsu rupiah pecahan lima puluh ribu tahun emisi 2022 siap Edar.

Dari uang palsu yang disita dari para pelaku dengan total keseluruhan Mata Uang Palsu Rupiah dalam pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000 dengan Rp.79.550.000.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat meminta keterangan kepada tersangka penyebar Uang Palsu di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat (22/11). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan membuat dan meniru pecahan mata uang rupiah pecahan Rp.100 ribu dan Rp50 ribu.

“Mereka menggunakan laptop kemudian mencetak dengan printer dan saat penjualannya itu 4 banding 1 dimana dengan uang Rp.4 juta uang palsu itu di bayar satu juta rupiah uang asli,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

Ia menambahkan, untuk saat ini berdasarkan pengakuan para pelaku uang palsu tersebut diedarkan di luar Jawa Barat. Sementara itu, terkait transaksi yang dilakukan secara online dan juga datang langsung.

“Jadi untuk peredaran sendiri sampai saat ini pelaku sudah menjual ke daerah Indramayu, Palembang dan ke daerah Jawa Timur,” katanya.

“Kemudian mereka menjualnya dengan sistem online dan langsung bagi yang sudah mengenal membelinya secara langsung datang,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku praktik pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut dilakukan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Dari pengakuan mereka mereka baru beroperasi selama 1 bulan dan tentu saja ini kita dalami mereka sudah menjual ke beberapa tempat. Saya kira keterangan ini juga perlu kita dalami,” katanya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk senantiasa waspada dan selalu berhati-hati ketika bertransaksi. Pastikan bahwa uang yang diterima tersebut merupakan uang asli.

“Pastikan gunakan metode 3 D (dilihat, diraba dan diterawang) atau jangan segan melapor ke bank terdekat untuk memastikan keaslian uang tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 244 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 UndangUndang No. 7 tahun 2011 tentang memalsu atau meniru Mata Uang atau Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara.

Pasal 244 KUHPiadana : Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara.

Pasal Pasal 26 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang :

1. Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.

2. Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

3. Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

Pasal 36 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang: Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (KRO) 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D