RADARBANDUNG.id- Jelang masa tenang, Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Bandung (KBB) membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pertanggal 24-26 November 2024 mendatang.
Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan seluruh personelnya sebanyak 159 orang dalam kegiatan penertiban APK tersebut.
“Kalau hanya mengandalkan personel yang kita miliki, kayaknya tiga hari membersihkan APK nggak akan tertangani. Jadi butuh unsur lainnya yang ikut bersama-sama (membersihkan APK),” katanya, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan, dalam kegiatan penertiban APK tersebut pihaknya bakal memprioritaskan APK yang berukuran besar dan posisinya sulit dijangkau.
“Supaya APK tersebut bersih pada saatnya, perlu mendapat bantuan aparat kewilayahan. Saya kira, mulai camat, kepala desa, sampai tingkat RT/RW bisa terjun (membersihkan APK),” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU KBB, Benben Faturokhman mengatakan, sesuai tahapan yang ada di KPU, untuk masa kampanye selama 60 hari setelah ditetapkan sebagai paslon.
“Masa kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat ini berakhir pada 23 November 2024. Artinya mulai tanggal 24, 25 dan 26 di masa tenang, berbagai bentuk APK sudah clear,” katanya.
Ia berharap, menjelang tahapan masa tenang, para paslon bisa memanfaatkan momen itu untuk melakukan kampanye terbuka.
“Pelaksanaan kampanye terbuka ini, bentuknya diserahkan kepada paslon. Yang jelas mereka harus sudah melaporkan kepada pihak keamanan tiga hari sebelumnya,” katanya.
Di tempat lain, Bidang Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu KBB, Ridwan Raharja menyatakan, Bawaslu akan mengoptimalkan seluruh kekuatan yang ada, agar pada masa tenang nanti, APK sudah bersih.
“Untuk mendukung pembersihan APK , kita akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh pantas agar ikut membersihkan APK pada masa tenang,” katanya. (KRO)