Korban Investasi Bodong DNA Pro Datangi Kejari Kota Bandung, Minta Aset Dikembalikan

Geruduk Kantor Kejari Kota Bandung, Korban Investasi Bodong DNA Pro Minta Aset Dikembalikan
Para korban investasi bodong melalui robot trading DNA Pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Rabu (20/11/2024)- Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sejumlah korban investasi bodong melalui robot trading DNA Pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Rabu (20/11/2024). Mereka meminta pihak Kejari segera mengembalikan aset uang milik para korban berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.

Alvin Lim, selaku kuasa hukum dari para korban mengatakan, para korban meminta agar aset mereka pascaputusan hakim tentang DNA Pro segera dikembalikan. Ia mempertanyakan kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut.

“Kepala kejaksaan sudah berganti beberapa kali, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP aturan seperti itu ya,” ucapnya di Kantor Kejari Bandung.

Menurut Alvin tidak terdapat alasan bagi pihak kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya dapat segera dikembalikan. “Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun,” kata dia.

Alvin menyebut dari total korban yang mencapai 3.000 orang lebih, total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp149 miliar.

Saat di kantor Kejari Bandung, para korban sempat terlibat cekcok dengan pihak keamanan. Salah seorang korban bahkan menangis menceritakan apa yang menimpanya. Adu mulut diawali korban yang hendak memasang spanduk di dinding kantor Kejari yang bertulisan ‘Kantor Kejari dilelang Rp 149 miliar’.

Terkait ini, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menjelaskan pihaknya memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.

Ia mengaku, Kejari sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK setiap tahun.

Namun terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah yang belum dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Dikatakannya, eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang.

“Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi menunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua bisa laku,” kata dia. (dbs)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Regional


Iklan RB Display D