RADARBANDUNG.ID, SOREANG -Polresta Bandung menangkap tersangka perempuan berinisial DFA (25) seorang ibu rumah tangga dan selebgram, yang diduga terlibat dalam promo aktivitas perjudian dengan mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan promo aktivitas perjudian online selama lebih dari dua bulan.
“Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online,” Senin (11/10).
Baca juga : Terbukti Promosi Judi Online, Lima Pelaku Diringkus Polres Cimahi
Melalui cara ini, tersangka mempromosikan situs judi online seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan mendapatkan penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram-nya untuk memposting promosi judi online, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian,” kata Kusworo.
Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.
Baca juga : Banyak Anak jadi Korban Judi Online, Arfi: Pemerintah Harus Tegas
“Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala,” jelasnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (kus)