Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Lingkungan Hidup, Aan Andi Purnama: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Aksi Nyata

Dugaan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Dago Giri, Bandung Barat
Dugaan alih fungsi lahan di kawasan Bandung Utara Dago Giri, Bandung Barat, Senin 4 November 2024. FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kualitas lingkungan di Kota Bandung terus menurun, dan untuk menjaga agar tidak semakin menurun, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 7 2024 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Sayangnya Perda PPPLH ini belum optimal dilaksanakan, saat ini alih fungsi lahan masih terjadi di hampir seluruh lahan Kota Bandung. Selain alih fungsi lahan, penurunan kualitas air bersih pun masih terjadi, bahkan semakin banyak kendaraan kualitas udara pun kini menurun.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, karena masih kurangnya sosialisasi Perda PPPLH dan kesadaran masyarakat akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karenanya, Aan, berharap pemerintah sebagai penegak Perda segera melakukan aksi-aksi nyatanya guna menjaga kualitas lingkungan, air bersih, dan kualitas udara sehingga para penerus bangsa kelak dapat menikmati juga Kota Bandung yang lingkungan hidupnya terlindungi dan dikelola dengan baik.

“Bisa dengan perbanyak penanaman pohon, lebih ketat dalam pemberian izin alih fungsi lahan, dan lain sebagainya,” ujar Aan Andi Purnama.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan Perda PPPLH karena beberapa hal.

“Ada beberapa hal yang membuat kita harus membahas raperda tentang lingkungan hidup ini, selain alasan kondisi eksisting lingkungan, juga ini merupakan turunan dari beberapa aturan di atasnya,” ujarnya.

Menurut Aan yang menjadi dasar hukum pembuatan perda ini, adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LH No. 14 Thn 2011 tentang pedoman perumusan materi muatan PPPLH dlm per UU. Permen LH no. 8 th 2018 tentang penetapan wilayah Ecoiregion.

“PPPLH sendiri adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu, ” ujar Politisi Partai Demokrat.

Kawasan Kota Bandung sendiri saat ini semakin banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi terbangun terutama pemukiman dan industri.

“Banyak kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan hijau, beralih fungsi menjadi pemukiman atau kawasan industri. Sehingga mempengaruhi kualitas air dan lingkungan secara keseluruhan,” ujarnya.

Lanjutnya, yang menjadi pembahasan Perda adalah tentang penurunan kualitas dan kuantitas air bersih. Salah satu penyebab penurunan kualitas dan kuantitas air bersih ini lantaran alih fungsi lahan.

“Penurunan kualitas lingkungan hidup ini, otomatis membuat penurunan daya dukung pangan. Yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup warga Kota Bandung,” tambahnya.

Peningkatan timbunan sampah dan limbah pun kata Aan, harus dikelola dengan baik. Apalagi sekarang sampah merupakan salah satu isu strategis di Kota Bandung.

“Sayangnya, kami melihat belum ada penanganan yang optimal dari Kota Bandung, sehingga sampai sekarang masalah sampah ini masih belum terselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, kualitas udara di Kota Bandung sekarang ini mengalami penurunan, salah satu penyebabnya adalah banyaknya kendaraan bermotor.

“Di Kota Bandung masih ada kawasan yang belum digunakan secara optimal. Penurunan fungsi ekosistem serta daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup terutama disebabkan oleh peningkatan pembangunan. Selain itu juga kerentanan perubahan iklim dan bencana alam, serta belum optimalnya upaya mitigasi bencana,” pungkasnya. (*)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D