RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah melalui berbagai pihak terus berkomitmen dalam upaya memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN). Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) turut serta memberikan dukungan melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia per 1 November 2024.
Pemberlakuan ini sebagaimana wujud implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mana harus menjadi peserta aktif JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Cecep Heri Suhendar menyebutkan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan lebih tenang.
“Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres Cimahi akan bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini. Oleh karenanya bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan SIM harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan JKN. Petugas dari BPJS Kesehatan yang melakukan pendampingan di Polres akan membantu untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM. BPJS Kesehatan sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM,” ujar Cecep saat dijumpai pada Kamis (07/11).
Cecep menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif JKN atau bahkan memiliki tunggakan pembayaran. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dan Aplikasi Mobile JKN. Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi belum menjadi peserta aktif, jangan khawatir karena sangat mudah jika ingin daftar menjadi peserta JKN. Masyarakat bisa mengakses PANDAWA melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 atau daftar di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, proses pembayaran dapat dilakukan cicilan melalui Program REHAB yang ada di Aplikasi Mobile JKN,” katanya.
Selain itu, Cecep juga menyampaikan ke depan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Diharapkan integrasi sistem ini dapat semakin mempermudah pelaksanaan pengurusan SIM bagi peserta JKN, sebab petugas bisa lebih mudah untuk mengecek status kepesertaan JKN para pemohon SIM.
“Program JKN saat ini merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyat, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif. Karena itu, BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan dan seluruh stakeholder terkait juga terus bergerak menyempurnakan layanan,” katanya.
Sementara itu, Yana, salah satu pemohon perpanjangan SIM, mengungkapkan bahwa dirinya meberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif JKN. Ahmad menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.
“Baru tahu hari ini saya, kalau ada kebijakan yang mensyaratkan menjadi peserta aktif JKN. Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya JKN dan selalu aktif. Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau sudah punya JKN dan aktif ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa dipakai karena dapat memberikan jaminan kesehatan sehingga kita merasa lebih aman,” kata Yana. (*)