17 PMI Ilegal asal KBB Dilaporkan Alami Kekerasan hingga Hilang Kontak dengan Keluarga

nenek gununghalu Tragisnya Ibu di Cipatat Diduga Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri
Ilustrasi Police line. Foto: AFP

RADARBANDUNG.id- Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) menempati posisi keempat di Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan informasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menyebut, sebanyak 17 kasus PMI ilegal asal Bandung Barat yang mengalami kekerasan, penelantaran, hingga hilang kontak di luar negeri sepanjang tahun 2024.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani menjelaskan, mayoritas warga Bandung Barat yang nekad berangkat ke luar negeri lantaran rendahnya kesadaran terhadap risiko yang diperoleh.

“Memang menurut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung Barat jadi penyumbang keempat terbesar PMI ilegal di Jabar,” katanya saat dihubungi Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, sejauh ini informasi terkait PMI asal KBB yang mengalami kejadian kurang mengenakkan tersebut diketahui berdasarkan jumlah laporan yang masuk dari pihak keluarga maupun korban.

“Ini diketahui setelah banyaknya laporan penelantaran, kekerasan, hingga hilang kontak warga KBB kita di luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini faktor pendorong warga nekad ke luar negeri dengan cara ilegal didasari lantaran desakan ekonomi keluarga. Mereka berpikir bahwa bekerja ke luar negeri merupakan solusi terbaik.

“Jadi banyak hasil penelusuran kita warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditingkatkan. Otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil. Apalagi diiming-imingi gaji besar,” katanya.

Ia menyebut, mayoritas penduduk Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari wilayah Selatan meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.

“PMI ini masuk pakai visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan pelindungan dari perusahaan penyalur. Sehingga tatkala ada masalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggungjawab,” katanya.

Ia menegaskan, secara aturan lewat jalur legal pun warga bisa menjadi PMI dan pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi. Selain diberikan jaminan pelindungan, PMI masuk secara legal bisa mendapat gaji lebih besar lagi karena akan disalurkan bukan cuma jadi asisten rumah tangga.

“Perlu kami akui bahwa dinas juga belum masif memberi edukasi terhadap masyarakat,” tandasnya. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D