RADARBANDUNG.ID, SOREANG–Polresta Bandung menindak tegas aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Soreang, Kabupaten Bandung, dalam upaya mendukung Program Prioritas ke-11 Presiden Prabowo Subianto-Gibran yang fokus pada kelestarian lingkungan hidup.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung mengamankan pelaku berinisial EMK (52), yang diduga menjadi pengelola tambang ilegal tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan sejak Agustus 2024.
Baca juga : Harita Nickel ungkap Luasnya Peluang Kerja di Industri Pertambangan
Selama periode tersebut, hasil tambang berupa tanah berbatu dijual ke sejumlah konsumen, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung.
“Kami mencatat bahwa material tambang ini dijual seharga Rp300 ribu per tronton dan Rp100 ribu per dump truck. Konsumen bisa datang langsung ke lokasi atau memesan terlebih dahulu,” jelas Kusworo dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Kusworo menekankan bahwa selain keuntungan finansial bagi pelaku, kegiatan tambang ilegal ini menimbulkan risiko lingkungan yang serius, khususnya potensi longsor di area perbukitan yang dapat membahayakan pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey yang berdekatan dengan lokasi tambang.
Baca juga : XL Axiata Terus Dorong Digitalisasi di Industri Tambang dan Migas
“Jika longsor terjadi, risiko bagi pengguna jalan sangat besar, terutama saat arus lalu lintas padat. Kendaraan bisa tersapu ke jurang, membahayakan keselamatan pengendara,” ujarnya.
Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di lokasi tambang ilegal.
“Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas serupa dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup,” ungkapnya.
EMK kini dihadapkan pada jeratan hukum sesuai Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009.
“Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ujar dia. (kus)