Truk Sampah Overload Dilarang Melintas ke TPA Sarimukti

RADARBANDUNG.id- Sejumlah truk menuju TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus balik arah, lantaran kedapatan mengangkut sampah melebihi kapasitas atau over kapasitas.

Camat Cipatat, Sulaena Faisal mengatakan, aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan antara empat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diantaranya, DLH Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung dan KBB.

“Dalam kesepakatan 4 DLH kabupaten/kota itu tertuang bahwa batas maksimal angkutan sampah maksimal paling tinggi 20 cm di atas rata bak,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada beberapa DLH yang belum mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat. Sehingga, Forkopimcam Cipatat mengambil langkah tegas dengan tidak memperbolehkan angkutan yang melebihi kapasitas.

“Padahal ini sudah disepakati bersama, sehingga terpaksa kita tidak menerima pembuangan dalam volume yang over. Sesuai kesepakatan yakni, memutar balik truk sampah yang masih kedapatan membawa muatan melebihi kesepakatan dan Kepolisian melakukan penilangan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebetulnya Forkopimcam Cipatat masih memberikan toleransi kepada angkutan yang mengangkut sampah melebihi rata bak 25 cm dengan memperbolehkannya menuju TPA Sarimukti.

“Kalau dalam kesepakatan 20 cm, tadi kita lihat ada yang 25 cm lebih kita loloskan asal rapih segala macam. Ternyata masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh teman dinas yang tidak komit pada apa yang telah disepakati,” katanya.

Selain membahayakan dalam perjalanan, angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas melanggar aturan dan merugikan wilayah Bandung Barat khususnya Kecamatan Cipatat.

“Kami Bandung Barat sudah bisa menerima khususnya Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat. Tapi tentu jangan seenaknya dari mulai cara pengangkutan, cara buangnya itu saja,” paparnya.

Faisal menambahkan, jika melihat dari  truk angkutan sampah yang memutar balik, pihak DLH masih belum maksimal mensosialisasikan hasil kesepakatan tentang muatan.

“Karena kalau sudah maksimal pasti tidak akan ada pelanggaran, sebetulnya masih memberikan toleransi. Cuma yaitu tadi belum ada keseriusan padahal sudah disepakati dari bak itu 20 cm ketinggiannya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu sopir angkutan sampah Kota Bandung, Yana mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya pembatasan ketinggian muatan dari bak angkutan.

“Sudah tahu, cuma saya mah ya laporan sudah seperti yang di lokasi harus begini, harus begini kang. Laporan sudah disampaikan kepada yang di pihak Kebonwaru dan ke kantor, ke UPT sudah,” katanya. (KRO) 

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D