BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pedagang Pasar Caringin Bandung

BPJS Ketenagaerjaan Bandung Bojongsoang simbolis menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta kepada ahli waris pedagang di Pasar Caringin, Kecamatan Ciparay Kota Bandung, Senin, (4/11/2024).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagaerjaan Bandung Bojongsoang menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta kepada ahli waris pedagang di Pasar Caringin, Kecamatan Ciparay Kota Bandung, Senin, (4/11/2024).

Santunan kepada ahli waris peserta tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagaerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah didampingi Pimpinan YKB Robot Indonesia, Deden.

Penyerahan santunan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Uung Tanuwidjaya: Gedung Tinggi di Kota Bandung Wajib Punya Tata Kelola Pencegahan Kebakaran, Sudah Ada Perda

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengungkapkan, santunan JKM untuk ahli waris Ucu Darsiti Lahar (alm) sebesar Rp42 juta diterima langsung oleh keluarga (ahli waris).

“Santunan ini bagaimanapun tidak bisa menggantikan sosok almarhum. Namun kami berharap semoga santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan. Ini bentuk hadirnya negara ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Rizal menegaskan, risiko kecelakaan atau musibah tidak akan tebang pilih. Bisa menimpa siapa saja. Untuk itu jaminan sosial ketenagakerjaan terutama bagi tenaga kerja menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki oleh masyarakat.

Baca Juga: Sowan ke PB Paguyuban Pasundan, Calon Walikota Bandung Haru Suandharu Bahas Soal Pendidikan

“Tidak hanya bagi pekerja formal namun pekerja informal pun berhak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya untuk pedagang pasar. Kami berharap semoga seluruh pedagang pasar khususnya di Pasar Caringin dapat tercover program kita,” terangnya.

“Pendaftaran pun bisa dilakukan melalui agen PERISAI atau aplikasi JMO. Dengan iuran mulai dari 16.800/bulan, para pekerja sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Rizal berharap, seluruh pekerja informal terutama pedagang pasar dapat terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena setiap pekerjaan tentu ada risikonya masing-masing.

Baca Juga: APK Mulai Diserahkan ke Tim Paslon Gubernur, KPU Jabar Ingatkan Aturan Pemasangan

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan kemudahan pendaftaran yang diberikan oleh BPJS Ketenagkerjaan melalui kanal-kanal yang disediakan baik melalui Agen PERISAI atau pun melalui apk JMO,” tutup rizal. (*)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D