RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Selama Oktober 2024 Polresta Bandung berhasil meringkus 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berupa pengedar dan pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu pihaknya menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain 57 paket sabu dengan berat total 101 gram serta tembakau sintetis seberat 198,4 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis psikotropika lainnya, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Bandung, Kamis, (31/10).
Lebih lanjut, Kusworo mnyebutkan, para tersangka diketahui berasal dari latar belakang yang beragam, diantaranya buruh harian, penjaga parkir, dan montir.
“Polisi mengamankan barang-barang ini untuk mengurangi ancaman narkoba di Kabupaten Bandung,” terang dia.
Kusworo mengungkapkan, usia pelaku bervariasi, dengan tersangka termuda berusia 23 tahun, serta beberapa di antaranya merupakan residivis.
Baca juga : Polresta Bandung Dorong Keterlibatan Masyarakat Hadapi Tantangan Pilkada melalui Forum Silaturahmi Kamtibmas
“Para tersangka yang diamankan terdiri dari kurir dan bandar skala kecil, namun kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam memerangi peredaran narkotika.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga maksimal 20 tahun penjara,” tandas dia. (kus)