RADARBANDUNG.id- Pihak kepolisian resor (Polres) Cimahi meringkus satu orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Unit Pegadaian Cabang (UPC) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka berinisial RAS (40) tersebut ditangkap usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi di luar SOP.
Tersangka RAS tersebut merupakan mantan Kepala Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar yang nekat melakukan tidak pidana korupsi ini mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap berkat kerjasama antara Polres Cimahi dan pihak Pegadaian.
“Penyelidikan yang kami lakukan hampir satu tahun dari Januari dan melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi, termasuk keterangan dari BPKP. Lalu ditetapkan satu tersangka atas nama RAS yang merupakan Kepala UPC Pegadaian Batujajar,” katanya, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan, tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan tiga modus yakni membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“RAS diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Pada kasus kerugian ini sudah dilakukan pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada kerugian Rp300 juta. Sementara tersangka RAS kini sudah dipecat dari pekerjaannya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cimahi bekerja sama dengan pihak pegadaian telah melakukan penggeledahan di kantor tempat kerja tersangka pada Senin (14/10/2024).
“Hasil kejahatan yang berhasil diamankan adalah 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi,” katanya.
“Tersangka menggunakan uangnya untuk kepentingan hidup sehari-hari dan memperkaya diri. Sejauh ini dia melakukan aksi kejahatan seorang diri karena memiliki kewenangan penuh di kantornya,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka RAS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4 sampai maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung Angger Prasetyo menyampaikan terimakasih kasih pada jajaran Polres Cimahi yang telah mengungkap kasus korupsi di UPC Batujajar.
“Ini sejalan dengan program dari Kementerian BUMN untuk bersih-bersih serta zero tolerance atas perbuatan tersangka RAS yang telah merugikan perusahaan,” katanya.
Sementara itu RAS mengakui semua perbuatannya. Dihadapan polisi dia menyebutkan uang hasil korupsinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar Pinjol (pinjaman online).
“Uangnya saya pakai buat sehari-hari dan bayar utang ke beberapa pinjol,” tandasnya. (KRO)