RADARBANDUNG.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi terus berupaya maksimal melakukan pencegahan pelanggaran jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Cimahi.
Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan, hingga saat ini sudah mulai tercatat sejumlah dugaan pelanggaran pemilu dari dugaan money poltics hingga pengerusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah.
“Salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan dengan melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu yang menyasar sejumlah kalangan yang tentunya kita yakini mampu menjadi agen pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah kalangan, yakni penyuluh agama, penyandang disabilitas, partai politik hingga RT/RW.
“Untuk hari ini kita melibatkan seniman yang ada di Kota Cimahi karena kita tidak ingin ada satu kalangan pun yang ketinggalan. Karena semakin banyak yang diberikan sosialisasi semakin efektif pula upaya pengawasan dan pencegahan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pilkada Serentak 2024 di Kota Cimahi kali ini dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat, sehingga perlu adanya sinergitas dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjalankan tugas pengawasan ini.
“Tadi narasumber pun menyampaikan bahwasanya regulasi terkait Pilkada ini harus disampaikan secara masif. Kita inginkan seperti itu, namun karena adanya berbagai keterbatasan kita menyasar kelompok-kelompok strategis, salah satunya seperti para seniman ini,” katanya.
Ia berharap, para agen pengawasan seperti pegiat seni ini tidak hanya berpartisipasi saat hari H pemilihan saja, namun minimal mereka tahu aturan Pemilu seperti apa.
“Jadi, kalau terjadi pelanggaran mereka tahu langkah yang dilakukan seperti apa, menemukan hal-hal di lapangan yang dirasa tidak sesuai aturan mereka tahu salurannya ke mana. Misalnya harus ke Bawaslu dan tahu bagaimana cara menyampaikan informasi dugaan pelanggaran itu,” katanya.
Ia menegaskan, bentuk pengawasan partisipatif ini tidak dikemas dalam bentuk wadah sebuah komunitas, namun melibatkan kelompok-kelompok strategis masyarakat yang telah dibekali dengan berbagai pemahaman aturan kepemiluan.
“Dengan begitu mereka bukan saja sebagai agen pengawasan namun sebagai agen sosialisasi yang memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait informasi kepemiluan,” tandasnya. (KRO)