RADARBANDUNG.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Oktober 2024 dengan meringkus tersangka sebanyak 24 orang.
Berdasarkan kasus yang singkat selama satu bulan terakhir tersebut, kasus shabu sebanyak 13 kasus dengan 14 tersangka, ganja 1 kasus dengan 1 tersangka, tembakau sintetis sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka.
Sementara itu, psikotropika sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan untuk obat keras terbatas (OKT) sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka yang berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 359,12 gram shabu, 128,71 gram ganja, 48,3 gram tembakau sintetis, 12.927 Butir OKT berbagai jenis dan 2.131 butir psikotropika.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut dalam kurun waktu bulan Oktober 2024. Dengan barang bukti yang disita pihaknya berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari narkoba.
“Selama 1 Bulan terakhir Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 22 kasus dengan total 24 tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan, modus para pelaku dalam mengedarkan narkoba tersebut menggunakan berbagai cara salah satunya sistem tempel dengan dikemas beranekaragam untuk mengelabui petugas.
“Sekarang para pengedar narkoba ini sudah berimprovisasi dari berbagai barang bukti yang sudah kita amankan mereka menggunakan alat-alat atau madia untuk menyimpan pada saat mereka melakukan penjualan,” katanya.
“Tersangka ada yang menggunakan tabung PCR, kontak box listrik, kopi sachet, ada juga berbentuk permen dan rokok yang disimpan di tempat yang ditentukan oleh para tersangka,” katanya.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus peredaran narkoba perlu peran aktif semua pihak dengan mempunyai komitmen bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Perlu peran aktif masyarakat juga jangan sampai masyarakat tergoda atau bahkan mencoba untuk mengkonsumsi narkoba. Termasuk pengawasan perlu dilakukan oleh para orang tua terhadap anak-anaknya,” tandasnya.
Atas perbuatan kepemilikan shabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.
Ayat (2) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dana tau seumur hidup dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan Ganja Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.
Untuk kasus peredaran Shabu, Tembakau Sintetis dan Ganja Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar.
Ayat (2) Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.
Untuk kasus Psikotropika dijerat Pasal 60 Ayat (1) Point b dana tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Denda Paling Banyak 100jt
Selanjutnya untuk kasus OKT dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pidana penjara Maksimal 15 Tahun Penjara Pidana Denda Maksimal 5 Milyar. (KRO)