RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sebagai Walidata berhasil meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) tahun 2024.
Diskominfotik KBB pada tahun 2024 berhasil meraih nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) 2,66 (Baik). Nilai tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yakni memperoleh nilai 2,21 (Cukup). Pada tahun 2024, terjadi peningkatan sebesar 0,45.
Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik KBB, Taufik Kurnaefi menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 605 Tahun 2024 Tentang Hasil EPSS 2024.
“Nilai IPS 2,66 ini didapat setelah adanya proses atau kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di Kabupaten Bandung Barat dengan Dinas/OPD yang dinilai Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” katanya, Senin (21/10/2024).
Ia menambahkan, nilai IPS tersebut keluar usai menjalani sejumlah beberapa tahapan penilaian yang dilakukan sebelum nilai IPS tahun ini keluar dengan nilai 2,66 (baik).
“Tahapan penilaian tersebut dilakukan oleh Tim Penilai Internal/TPI (Diskominfotik KBB/Seksi Statistik), Tim Penilai Badan/TPB (BPS Kabupaten Bandung) dan Tim Penilai Badan/TPB (BPS RI),” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku Pembina data Statistik sektoral mengadakan kegitan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral ( EPSS ) sebagai upaya penguatan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Penguatan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar Instansi Pemerintah,” katanya.
“Selain itu Penguatan Sistem Statistik Nasional (SSN) melalui penyelenggaraan statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus untuk menghasilkan data statistik berkualitas serta Pencapaian sasaran RB Nasional “Birokrasi yang bersih dan akuntabel” melalui pembangunan data pemerintah untuk digunakan dalam penyusunan kebijakan berbasis data dan fakta,” sambungnya.
Masih kata Taufik Kurnaefi, tujuan dari EPSS ini adalah Mengukur capaian kinerja penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan data statistik sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, mendapatkan satu ukuran terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI dan statistik serta digunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik oleh BPS pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Salah satu proses dalam EPSS ini adalah penjaminan kualitas, dimana setelah Tim Penilai Intern melakukan penilaian mandiri, kemudian dilanjutan dengan penilaian oleh Tim penilai Badan, maka hasil dari penilaian badan tersebut akan di periksa silang oleh tim penilai badan dari kabupaten lain sebagai bentuk penjaminan kualitas yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi,” katanya.
Ia menegaskan, kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral kepada kementerian/lembaga (K/L). EPSS itu sendiri memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Di tahun 2024 hasil dari EPSS yang berupa Indeks Pembangunan Statistik kembali digunakan sebagai salah satu indikator Kemenpan RB dalam melakukan evaluasi Reformasi Birokrasi General. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur Tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral,” tandasnya.
(DISKOMINFOTIK KBB)