RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Imbas tragedi kecelakaan 2 truk batu terguling yang mengakbitkan 2 orang meninggal dunia, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para sopir truk bermuatan pasir, tanah dan batu serta truk besar pengangkut barang lainnya untuk mematuhi jam oerasional kendaraan besar dan tetap memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan.
Kapolres Subang mengatakan truk bermuatan lebih atau overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain seperti dialami 2 truk batu terguling baru-baru ini. Misalnya patah as roda, pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak rem blog akibat beratnya menahan muatan.
“Akhir-akhir ini banyak kejadian truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti rem blong sehingga berdampak truk terguling, pecah ban, bahkan patah as serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking beratnya beban muatan yang yang dibawa. Kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu dan ini bisa merugikan diri sopirnya bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadinya kemacetan,” ungkap AKBP Ariek, Jumat (18/10).
Baca juga : Kronologi 2 Truk Batu Terguling di Subang hingga Menewaskan 2 Orang
Kapolres Subang menambahkan, terkait jam operasional kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah diberlakukan sesuai peraturan Bupati Subang.
“Hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional kendaraan besar berlaku dari pukul 06.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib. Hari Sabtu – Minggu dan libur nasional jam operasional dari pukul 06.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib,” ucap Kapolres.
Baca juga : 2 Truk Batu Terguling, 2 Orang Meninggal Dunia
Kapolres menjelaskan pemberlakuan peraturan jam operasional kendaraan besar ini diterapkan untuk merespon keluhan masyarakat yang mengaku tidak nyaman saat berkendara akibat banyaknya kendaraan atau truk besar yang melintas berbarengan.
“Terkait hal ini, kami berupaya untuk terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran) aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para sopir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah diterbitkan oleh Bupati,” pungkasnya. (Anr)