RADARBANDUNG.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB mengingatkan kembali soal netralitas para abdi negara pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, semua instansi di Bandung Barat harus bisa menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
“Kami mengingat profesi-profesi yang saat ini diundang sebagai peserta bahwa mereka punya batasan. Selain diatur dalam undang-undang pemilihan terkait Netralitas ASN, juga Aparat Desa ada batasan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut telah jelas diatur bahwa seorang abdi negara tidak boleh secara aktif maupun pasif terlibat dalam pemilihan dengan metode apapun.
“Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan kembali. Karena yang kami undang ini kan para Camat, Ketua APDESI Kecamatan dan Kabupaten,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
“Salah satunya adalah unggahan akun Instagram Desa Baranangsiang yang mendukung Paslon nomor urut 2 Jeje-Asep. Berdasarkan penelusuran akun Instagram tersebut bukan milik Desa Baranangsiang,” katanya.
Masih kata dia, saat ini pun pihaknya tengah menelusuri informasi terkait pembagian beras yang menyertakan stiker salah satu paslon bupati dan wakil bupati Bandung Barat.
“Terus beberapa hari ke belakang juga ada informasi awal yang lain yang sedang kami telusuri. Terkait dengan pembagian beras. Pada momentum itu memang sedang ada pembagian bansos untuk KPM di semua kecamatan. Kita telusuri itu,” katanya.
“Terus terkait rumor Kepala desa dikumpulkan juga sama sampai hari ini belum mendapatkan laporan resmi jadi masih rumor. Jadi informasi itu belum bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk kita menindak lanjutinya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong masyarakat agar terus berpartisipasi melakukan pengawasan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bandung Barat selama masa kampanye. Riza juga memastikan jika ada laporan, maka pihaknya akan melindungi identitas pelapor agar menjamin keamanannya.
“Kami telah mensosialisasikan bahwa masyarakat diharapkan bisa melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Tapi kami juga memastikan akan melindungi data pelapor kan ada aturannya. Bahkan jika kami membocorkan pelapor itu bisa terkena Pidana,” pungkasnya. (KRO)