DPRD KBB Tindaklanjuti Tuntutan Buruh di Kabupaten Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal menyerap aspirasi buruh di wilayah menyusul aksi yang dilakukan lima koalisi buruh dan pekerja di halaman kantor DPRD KBB pada Rabu (14/10/ 2024).

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Julaeha menjelaskan, Komisi IV DPRD KBB telah menginstruksikan Disnakertrans Bandung Barat agar segera melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di wilayah ini yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Hasil dari pertemuan tuntutan yang disampaikan oleh buruh insyaallah kita akan tindak lanjuti. Pada prinsipnya baik pihak eksekutif maupun legislatif kita berpihak kepada buruh,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya memastikan bakal memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Karena keluhannya sama masalah upah, UMK itukan sudah diatur dalam PP 51 jadi kami hanya memberikan rekomendasi hasil KHL. Jadi kami akan memperjuangkan aspirasi buruh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Hasanudin juga menegaskan akan memperjuangkan kenaikan UMK dengan menyesuaikan KHL. Selain itu, juga pihaknya akan berusaha menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para pekerja di Bandung Barat.

“Salah satu tuntutan mereka agar Pj Bupati mengeluarkan surat usulan supaya UMK disesuaikan dengan KHL. Berdasarkan hasil survei UMK itu masih jauh di bawah KHL di Bandung Barat,” katanya.

Sementara itu Koordinator Serikat lima Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data perusahaan yang selama ini melanggar peraturan ketenagakerjaan. Nantinya data tersebut akan disampaikan ke Disnakertrans KBB agar selanjutnya dilakukan sidak.

“Terkait penegakan hukum tenaga kerja Komisi IV menugaskan secara langsung terhadap Disnakertrans untuk dilakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan. Beliau juga meminta data nama perusahaan untuk segera diserahkan ke Disnaker,” katanya.

Ia menyebut, masing-masing Serikat Pekerja memiliki data empat sampai lima perusahaan yang melanggar aturan terhadap anggotanya. Namun jika dikalkulasi, dikatakannya sebanyak 80 persen perusahaan di KBB juga mengabaikan regulasi ketenagakerjaan.

“Tiap serikat memiliki datanya tapi kan itu berbicara anggotanya dia. Tetapi kalau di kalkulasikan berapa perusahaan di Bandung Barat yang melakukan pelanggaran saya rasa 80 persen perusahaan di Bandung Barat melakukan pelanggaran aturan normatif,” katanya. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D