Ribuan Buruh di Bandung Barat Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik 100 Persen

RADARBANDUNG.id- Lima koalisi serikat pekerja dan buruh di  Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD KBB, Senin (14/10/2024).

Koordinator Lima Koalisi Pekerja dan Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, aksi tersebut dilakukan mendesak pemerintah daerah untuk mendorong kenaikan UMK.

“Hari ini, kami menuntut pemerintah untuk menaikan upah pekerja, dan hari ini di DPRD KBB bila mana tidak ada kejelasan besok kaki akan melakukan aksi kantor Bupati Bandung Barat,” katanya, Senin (14/10/2024).

Ia menambahkan, kenaikan UMK di Kabupaten Bandung Barat tersebut diharapkan dapat mensejahterakan para buruh dan pekerja di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

“Aksi ini dilakukan sebagai respons atas ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan upah minimum yang dianggap tidak memadai,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, para buruh menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100% untuk tahun 2025.

“Dari hasil survei Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di wilayah tersebut,” katanya.

“Saat ini, UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677. Para buruh menilai angka ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” imbuhnya.

Ia menyebut, buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law – UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang menurut mereka telah merugikan hak-hak pekerja.

“Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Hal ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian upah yang adil,” sambungnya.

“Kami meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pengupahan, jam kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja,” tandasnya. (KRO)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D