Akun Instagram Pemdes di KBB Beri Komentar Dukungan pada Paslon Jeje-Asep Ismail, Bawaslu KBB Lakukan Pendalaman

Tangkapan Layar Instagram @ritchieismail

RADARBANDUNG.id- Akun instagram diduga milik pemerintah Desa di Kabupaten Bandung Barat terang-terangan memberikan dukungan terhadap paslon nomor urut dua yakni Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail. 

Akun instagram @desakubaranangsiang tersebut memberikan komentar salah satu postingan di akun instagram milik Jeje Govinda @ritchieismail.

“Desa baranangsiang mendukung penuh MAJU BERJAMAAH Gaskeun!,” komentar @desakubaranangsiang yang dikutio dari instagram @rithieismail.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, bakal segera melakukan pendalaman akun medsos tersebut.

“Untuk akun medsos kita akan lakukan penelusuran apakah akun tersebut akun resmi dari pemdes atau bukan,” ujar Riza saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan, netralitas kepala desa tersebut tegas diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan dilakukan penelusuran.

“Kalau untuk subjek hukum kepala desa, sekdes dan perangkat desa (teknis dan kewilayahan) eksplisit jelas harus netral. Karena itu kita akan lakukan kajian pada informasi awal untuk digali keterangan dan penelusuran,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat mengingatkan kepala desa di wilayahnya untuk senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi mengatakan, kepala desa di Kabupaten Bandung Barat diminta untuk tidak terjun di politik praktis pada kontestasi Pilkada Bandung Barat.

“Pentingnya sikap netral kepala desa dan perangkat desa dalam menghadapi pesta demokrasi ini. Selain itu mereka tidak boleh mendukung salah satu calon,” katanya, Selasa (1/10/2024) lalu.

Ia menambahkan, terkait netralitas kepala desa tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Kendati demikian pihaknya masih menunggu turunannya peraturan tersebut..

“Meskipun sudah ada aturan yang baru, tapi kami masih menunggu turunnya aturan itu untuk daerah. Jadi saya meminta para Kades agar menjaga kondusifitas di lingkungan desanya,” katanya.

“Kepala desa memiliki kewajiban yang penting yakni menciptakan lingkungan yang aman dan tertib menjadi prasyarat terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis,” imbuhnya.

Masih kata dia, DPMD akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran yang menyangkut netralitas kepala desa. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau rangkaian acara yang melibatkan para calon itu ranahnya Bawaslu. Kami (DPMD) hanya akan menindaklanjuti hasil temuan dari Bawaslu,” katanya.

“Kecuali dalam konteks pembinaan awal, kami tentu akan menyampaikan terkait pentingnya netralitas kepala desa,” sambungnya.

Ia menegaskan, sebagai  kepala desa harus bersikap netral agar pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan damai.

“Tahun 2024 merupakan tahun politik, tapi menjadi pegawai desa dan petugas itu sudah ada rambu-rambunya untuk netral,” tandasnya. (KRO)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D