RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Puluhan warga yang membayar pajak kendaraan bermotor antre di Samsat Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga : Kepala Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Diskon 10 Persen di Samsat Digital Mandiri
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga : Samling dan Samsat Digital Mandiri Bisa Dimanfaatkan Pengunjung West Java Festival 2024
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berupa bebas bea balik nama kepemilikan kendaraan bekas (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta bebas tunggakan pokok selama periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. (opk)