RADARBANDUNG.id- Dua tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Kedua pelaku yang masih kerabat korban tersebut berinisial M (68) dan L (53). Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa yang menimpa korban dilakukan oleh dua pelaku berbeda namun masih ada hubungan keluarga.
“Satu orang korban dengan dua tersangka. Jadi objek korbannya sama namun kejadiannya dan tersangkanya berbeda,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Ia menambahkan, kedua pelaku tersebut masih terbilang saudara korban. Pasalnya, para tersangka tersebut masih saudara dari kakek korban.
“Untuk motifnya sendiri, para pelaku ini berusaha dan tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Untuk korban sendiri masih berusia 11 tahun dan masih duduk di kelas 4 SD,” tambahnya.
“Yang pertama dilakukan oleh tersangka M dilakukan sejak November 2023. Korban diiming-imingi uang kemudian pelaku setelah memberikan (uang) kemudian melakukan perbuatan pencabulan itu di rumah pelaku,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tersangka kedua yakni L melakukan perbuatannya tersebut karena merasa korban ikut tinggal di rumahnya.
“Kemudian yang terbaru yakni pelaku berinisial L merasa korban itu tinggal di rumahnya,” katanya.
Ia menyebut, korban tinggal bersama pelaku lantaran ibu (korban) sedang menjalani pekerjaan di luar negeri sebagai TKW. Sedangkan sang ayah telah meninggal dunia.
“Perlu diketahui korban tinggal bersama mereka karena dititipi ibunya yang bekerja di luar negeri sebagai TKW dan bapaknya meninggal,” imbuhnya.
Ia menegaskan, aksi bejat kedua pelaku terungkap usai korban melaporkan peristiwa memilukan kepada sang kakak.
“Jadi justru korban ini menceritakan langsung kepada kakaknya. Memang saat ini sudah berada di rumah kakaknya,” katanya.
“Pasal yang disangkakan pasal 81 atau 82 uu 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya.
Di temui di tempat sama, tersangka M mengatakan, aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak November 2023 lalu.
“Saya lakukan itu sejak November 2023. Jadi sudah satu tahun lalu. Dilakukan sebanyak empat kali,” katanya.
Ia mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban merupakan perbuatan yang salah dan disesalinya.
“Saya khilaf dan salah,” katanya.
Sementara itu, pelaku kedua yakni L mengatakan, dirinya terdorong melakukan aksi bejat tersebut karena ada hasrat ingin menyetubuhi korban.
“Saya sudah melakukannya sepuluh kali karena terdorong oleh hasrat,” katanya singkat. (KRO)