RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, telah menutup masa pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

“Sejak 28 September 2024 lalu, pendaftaran calon KPPS telah ditutup.
Selanjutnya masuk ke tahap pengumuman hasil seleksi administrasi dan tahap sanggahan dari masyarakat,” ujar Ketua KPU Subang Abdul Muhyi, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca Juga : KPU Subang Sebut Sosialisasi Pilkada di Ruang Terbuka Cukup Berhasil, Salah Satunya dengan Mancing Mania
Kemudian, sejak 29 September 2024 hingga 2 Oktober 2024 dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi.
“Masing-masing PPS ditingkat Desa dan kelurahan selanjutnya melakukan pengumuman hasil seleksinya, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.
Dikatakan Muhyi, pengumuman hasil administrasi adalah tahapan seleksi pertama yang dilalui anggota KPPS.
Mereka yang berhasil lolos, akan melalui tahapan proses tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 30 September-5 Oktober 2024.
“Hasil tanggapan ini menjadi formula yang akan menentukan pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota KPPS. Dan hasilnya akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024 nanti,” tambahnya.
Dari daftar pelamar yang ada di pengumuman akhir nanti akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024.
Baca Juga : Ingin Sosialisasi Pilkada 2024 Masif, KPU Subang Gandeng Awak Media yang Terhimpun di PWI
Pelantikan akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing secara serentak.
“Usai resmi dilantik, seluruh pelamar nantinya akan menyandang status, sebagai anggota KPPS dengan masa kerja 7 November-8 Desember 2024” pungkas Muhyi. (Anr)