Cuti Kampanye Belum Dilaporkan, Bawaslu Ingatkan Pejabat Daerah Taat Prosedur Pilkada

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, belum menerima laporan cuti dari anggota DPRD atau pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye Pilkada serentak.

Cuti Kampanye Belum Dilaporkan, Bawaslu Ingatkan Pejabat Daerah Taat Prosedur Pilkada

Ilustrasi kotak suara pilkada. Foto: jawapos.com. Sementara itu, foto atas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani (kiri foto) saat rapat kerja beberapa waktu lalu.FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/ RADAR BANDUNG

“Padahal, masa kampanye telah berlangsung sejak 25 September 2024, dan pejabat yang ingin berkampanye diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” ujar dia, Jumat 4 Oktober 2024.

Pihaknya menjelaskan, bahwa seluruh pejabat yang ingin terlibat dalam kampanye harus menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU setempat dan menembuskan salinan surat tersebut kepada Bawaslu setidaknya tiga hari sebelum kampanye.

Baca Juga :AMPG Gelar Aksi, Tuntut Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dipecat Terkait Dugaan Gratifikasi

“Hingga saat ini, kami belum menerima satupun surat cuti dari pejabat daerah,” ungkap Deni.

Bawaslu Kabupaten Bandung, ujar dia,  terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kampanye di lapangan, khususnya mengenai kepatuhan pejabat negara terhadap aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye.

“Pejabat yang sedang cuti juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali untuk urusan pengamanan,” ungkapnya.

Baca Juga : Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Perlindungan Bagi Pekerja Konstruksi

Deni menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan mencegah pejabat menyalahgunakan fasilitas publik untuk memenangkan pasangan calon yang didukung.

“Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Ini aturan yang harus ditaati demi menjaga netralitas,” tegasnya.

Namun, Deni mengungkapkan bahwa kepatuhan terhadap pemberitahuan kampanye yang harus ditembuskan ke Bawaslu masih rendah. Banyak penyelenggara kampanye yang tidak melaporkan aktivitas mereka ke Bawaslu, meski aturan sudah jelas mengharuskan hal tersebut.

Baca Juga : Angkatan Kerja di Kabupaten Bandung Barat Meningkat

“Pelaksana kampanye harus melapor, tetapi tingkat kepatuhannya masih belum optimal,” kata Deni.

Situasi ini, ujar dia, membuat Bawaslu Kabupaten Bandung terus mengingatkan pejabat dan tim kampanye untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami menekankan pentingnya transparansi dan administrasi yang tertib dalam pelaksanaan kampanye guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye kepada pejabat daerah dan anggota DPRD, berharap bahwa mereka akan lebih patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami akan terus mengawasi dan memberikan peringatan jika ada pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye,” tambah Deni.

Bawaslu menyadari bahwa pengawasan ini tidak hanya soal teknis administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan.

“Ketatnya pengawasan akan menjaga agar Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya dominasi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan,”  ucapnya.(kus)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D